• Breaking News

    81 orang Tenaga Kesehatan Terima SK PPPK, Bupati Sijunjung: Bekerjalah dengan Sungguh Sungguh

    Keterangan Foto: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.Si didampingi wakil Bupati H,Iraddatillah, Sekdakab DR.Zefnihan AP,MSi serta anggota DPRD Sijunjung April Marshal saat menyerahkan 81 SK PPPK bagi tenaga kesehatan serta pengambilan sumpah jabatan Fungsional Penyuluh pertanian sebanyak 24 orang, Selasa (20/6) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) -- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.Si menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) pada Selasa 20 Juni 2023 di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung Riky Maineldi  mengatakan bahwa penyerahan SK ini  diserahkan kepada 81 orang tenaga kesehatan serta pengambilan sumpah 24 orang  jabatan fungsional penyuluh pertanian.

    " Nantinya para PPPK yang tenaga kesehatan menyebar dihampir semua wilayah di Kabupaten Sijunjung, sementara untuk SK PPPK tenaga pendidik masih menunggu verifikasi dari BKN Pusat," ujarnya.

    Lebih lanjut, Riki menuturkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung optimis melalui program PPPK ini, mampu menjadi salah satu solusi penanganan kekurangan tenaga di daerah.

    " Untuk Kabupaten Sijunjung, kita membuka kesempatan untuk PPPK yakni sebanyak 910 orang yang terdiri dari 812 tenaga pendidik (guru), 81 orang tenaga kesehatan dan 17 orang tenaga teknis," katanya.

    Sementara itu,  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.Si  dihadapan tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi PPPK serta pengambilan sumpah bagi tenaga fungsional pertanian menjelaskan bahwa proses penyerahan SK ini menjadi bukti bahwa Pemkab Sijunjung telah berupaya dengan sungguh-sungguh. Khususnya mencarikan solusi terbaik untuk mencukupi kekurangan tenaga kesehatan serta penyuluh yang ada di daerah.

    Bupati juga berharap agar para pegawai PPPK terutama di sektor kesehatan tersebut dapat menghasilkan terobosan serta inovasi-inovasi dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

    "Gaji PPPK ini hampir sama dengan ASN, Gajiannya tepat waktu. Maka dari itu, SK ini bisa diganti dengan yang lain apabila guru ini melanggar aturan. Jangankan P3K, ASN aja bisa dilakukan Sanksi. Oleh karena itu, bekerjalah dengan sungguh sungguh demi pengabdian kepada masyarakat," tegas Bupati. (ogi/Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2