• Breaking News

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wabup Iraddatillah Kukuhkan Tim Forum Pelayanan Publik.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt mengukuhkan secara resmi Tim Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung tahun 2022 di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Setempat pada Selasa 26 Juli 2022

    Pada kesempatan itu, Wabup Iraddatillah sekaligus juga membuka kegiatan pemantapan tingkat kepatuhan pelayanan publik bagi Unit Kerja  Pelayanan Publik (UKPP) se Kabupaten Sijunjung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

    Adapun Tim Forum Pelayanan Publik yang dikukuhkan ini diantaranya Saptarius (Wartawan Utama) selalu ketua tim, Fajar Seftian, SE (Unsur LSM) Sekretaris, DR. Zikri Alhadi, S.IP, MA (Unsur Akadrmis), Drs. Khairudin (Pamong Senior),dan H. Sukri Rahmad, LC (Ketua MUI) sebagai anggota TIM

    Kepala Bagian Organisasi  Setdakab Sijunjung, Wandri Fahrizal, SH selaku panitia pelaksana kegiatan menyebutkan, pengukuhan tim forum pelayanan publik dan pemantapan tingkat kepatuhan pelayanan publik pada UKPP oleh ombudaman RI perwakilan  Sumbar ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan pelayanan publik dan lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PD dan UPTD terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik

    "Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujutkan misi I Daerah yang tertuang pada RPJMD tahun 2021 - 2026 yaitu,"meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, reponsif perbaiakan reformasi birokrasi,"ujarnya

    Kegiatan ini lanjut Wandri, diikuti sebanyak 76 orang dari Asiaten III, dr.Edwin Suprayogi, M.Kes, Kepala Perangkat Daerah dan UPTD yang terhimpun dalam unit kerja pelayanan publik serta dari Tim Forum Pelayanan Publik. Sedangkan nara sumber adalah dari ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang diwakili Rendra Catur P, SH, MH (Kepala keasistenan penerimaan verivikasi laporan (PVL))

    Wabup Iraddatillah dalam sambutannya mengatakan, Sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh UKPP adalah tugas Pemerintah Daerah baik layanan administrasi maupun layanan jasa kepada Masyarakat. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 telah ditetapkan misi pertama daerah yaitu: “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Efektif, Efeksien dan Responsif berbasis Reformasi Birokrasi”.

    "Pada saat ini berbagai praktek kurang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih sering ditemukan diantaranya ketidakpastian pelayanan (biaya, waktu, cara/prosedur pelayanan dll), rendahnya SDM pengelola (Sumber daya manusia yang ada belum mengutamakan kepuasan masyarakat dalam memberikan layanan) dan masih belum lengkapnya sarana dan prasarana pelayanan publik (front office, ruang laktasi, sarana disabilitas, ruang tunggu, toilet, mushala dll),"ujar Wabup

    Untuk itu lanjut Wabup, diharapkan kepada kita semua untuk serius dan fokus dalam mewujudkan misi satu daerah yang menjadi program prioritas pada lima tahun ke depan, sesuai dengan peran kita masing-masing baik sebagai pelaksana maupun sebagai fungsi kontrol

    Wabup menambahkan bahwa Sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelayanan publik, Pemerintah Nagari/Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik pada masyarakat juga dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Untuk itu kita juga telah melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang pemenuhan sarana dan standar layanan pada pemerintahan nagari,"ujar Wabup Iraddatillah (Andri)

     

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2