Header Ads

  • Breaking News

    Sumbar Teacher Summit 2026 Makin Heboh: Ribuan Guru Bayar Rp200 Ribu, Kemana Uangnya Mengalir?




    PADANG (SUMBARKINI.COM) — Sebuah kegiatan yang membawa nama peningkatan kapasitas guru semestinya meninggalkan pengetahuan, inspirasi, dan manfaat. Namun Sumbar Teacher Summit 2026 yang berlangsung pada 13–14 Agustus 2026 kini juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

    Kegiatan yang melibatkan guru SMA/SMK di Sumatera Barat tersebut disebut memiliki biaya sekitar Rp200.000 per peserta. Besaran peserta, sumber pembayaran, serta mekanisme pengelolaannya menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat.

    Persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya biaya. Yang lebih penting adalah dasar hukumnya, sifat pembayarannya, siapa penyelenggaranya, bagaimana birokrasi pendidikan terlibat, serta ke mana dana peserta bermuara.
     
    Saking menariknya persoalan ini, PadangTV  salah satu stasiun televisi swasta di Sumbar mengangkatnya menjadi topik dalam salah satu acara talkshow mereka: DETAK SUMBAR . Acara Kamis 3 September itu itu menghadirkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) Drs. H. Marlis, MM, C.Med, Ahli Kebijakan Publik Universitas Ekasakti Riswanto Bakhtiar S.AP., M.AP, Sekretaris BPI KPNPA RI Yul Akhyari Sastra, S.H.
     
    Dari acara itu banyak hal yang bisa dicerna oleh pemirsa televis tersebut. Sejumlah hal menarik dipaparkan ketiga narasumber. Tentu saja publik berhak tahu kelanjutannya. Apalagi ini terkait upaya menyelamatkan kepentingan guru dan pendidikan Sumatera Barat.
     
    Tim DPN Asantara coba merangkumnya untuk kita semua. 

    Legalitas penyelenggara perlu terang

    Salah satu hal yang perlu dibuka adalah legalitas Indonesia Inspiring Teacher (IIT) sebagai penyelenggara. Jika kegiatan dikaitkan dengan peningkatan kompetensi guru, publik berhak memperoleh informasi mengenai kapasitas lembaga penyelenggara, materi kegiatan, narasumber, serta dasar penerbitan sertifikat peserta.

    Keterbukaan tersebut penting bukan untuk mempersoalkan sebuah lembaga, melainkan memastikan bahwa kegiatan yang melibatkan ribuan guru memiliki dasar penyelenggaraan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Disposisi bukan otomatis izin

    Pertanyaan berikutnya menyangkut disposisi Gubernur Sumatera Barat. Dokumen tersebut perlu dilihat secara utuh: apa isi disposisinya, kepada siapa diarahkan, dan bagaimana tindak lanjutnya di lingkungan pemerintahan.

    Sebab, sebuah disposisi secara administratif tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai izin memungut biaya, perjanjian kerja sama, ataupun dasar untuk mewajibkan guru mengikuti kegiatan berbayar.

    Karena itu, mata rantainya perlu dibuat terang: dari disposisi, kemudian ke Dinas Pendidikan, Kacabdin, MKKS, kepala sekolah, hingga akhirnya kepada guru. Di mana MoU atau PKS-nya?

    Jika terdapat keterlibatan struktur pemerintahan dalam mendukung kegiatan lembaga eksternal, dokumen kerja sama menjadi bagian penting untuk diperiksa.

    Apakah terdapat MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara penyelenggara dengan Pemprov Sumbar atau Dinas Pendidikan?

    Jika ada, publik perlu mengetahui ruang lingkupnya. Jika tidak ada, perlu dijelaskan pula dasar administratif keterlibatan struktur birokrasi pendidikan dalam kegiatan tersebut.

    Hal yang sama berlaku apabila nama atau logo organisasi lain digunakan dalam kegiatan. Dasar persetujuan atau kerja samanya perlu dapat ditunjukkan secara jelas.
    Perlu ditelisik juga, bagaimana jika disposisi yang digunakan untuk acara tahun 2026 memakai disposisi pelaksanaan acara tahun 2023? 

    Keberatan guru juga harus didengar

    Pertanyaan semakin penting karena terdapat guru yang menyampaikan keberatan terkait biaya kegiatan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

    Perhatian Ombudsman terhadap persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

    Yang perlu dipastikan adalah satu hal sederhana: Apakah pembayaran benar-benar bersifat sukarela, atau dalam praktiknya terdapat tekanan administratif maupun struktural yang membuat guru merasa harus ikut?

    Jawaban atas pertanyaan itu tentu harus berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.

    Rp200 ribu: dari siapa dan ke mana?

    Inilah bagian yang paling mudah diverifikasi sekaligus paling penting untuk transparansi. Berapa jumlah peserta sebenarnya? Siapa yang menetapkan biaya Rp200.000? Siapa penerima pembayaran? Rekening apa yang digunakan? Dan bagaimana dana tersebut kemudian dibelanjakan?

    Jika, sebagai ilustrasi, terdapat 10.000 peserta yang masing-masing membayar Rp200.000, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun angka tersebut bukan jumlah penerimaan yang dapat disimpulkan sebelum data peserta dan transaksi sebenarnya diperiksa.

    Karena itu, transparansi paling sederhana adalah membuka data pendukungnya secara proporsional. Jika menggunakan uang pribadi guru, sumbernya perlu jelas. 
    Jika menggunakan dana sekolah atau sumber keuangan publik, dasar penggunaan, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawabannya juga perlu dapat diuji.

    Mengapa kegiatan tetap berlangsung?

    Pertanyaan lain muncul terkait rekomendasi tertulis Dewan Pendidikan Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026 yang disebut meminta pembatalan kegiatan dan pengembalian dana.

    Sementara itu, kegiatan tetap berlangsung pada 13–14 Agustus. Di titik ini, publik tidak membutuhkan spekulasi.
     
    Yang dibutuhkan adalah kronologi: Kapan rekomendasi diterima? Siapa yang mengetahuinya? Apa langkah yang diambil? Dan apa dasar pertimbangan sehingga kegiatan tetap dilaksanakan?

    Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu masyarakat memahami proses pengambilan keputusan secara utuh.

    Peran birokrasi perlu dijelaskan

    Informasi mengenai pertemuan melalui Zoom antara Kacabdin dan kepala sekolah pada 7 Agustus 2026 juga perlu diverifikasi. Jika benar pertemuan tersebut membahas keikutsertaan guru, maka rekaman, undangan, notulen, komunikasi resmi, serta keterangan pihak-pihak yang hadir dapat menjadi bahan untuk mengetahui konteks sebenarnya.

    Sebab ada perbedaan penting antara menyampaikan informasi dengan mengarahkan atau memobilisasi peserta. Perbedaan itu perlu dibuktikan melalui fakta.

    Begitu pula dengan sertifikat peserta. Penerbit, mekanisme penerbitan, daftar hadir, durasi kegiatan, materi, dan pengakuan terhadap sertifikat tersebut perlu dicocokkan dengan data sebenarnya.
    Jangan berhenti pada acara. Periksa seluruh rantainya.

    Persoalan Sumbar Teacher Summit 2026 pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah kegiatan selama dua hari. 
    Yang perlu dilihat adalah seluruh rantainya:
    Proposal → disposisi → tindak lanjut birokrasi → sekolah → guru → pembayaran → rekening penerima → penggunaan dana → pertanggungjawaban.

    Apakah seluruh mata rantai itu memiliki dasar yang jelas? Apakah guru mengikuti karena pilihan sendiri? Apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan? Dan apakah setiap pihak yang terlibat menjalankan kewenangannya sesuai aturan?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum boleh dijawab dengan tuduhan sebelum dokumen dan bukti diperiksa. Namun justru karena itu, keterbukaan menjadi penting.

    Guru tidak semestinya berada dalam posisi harus menebak-nebak ke mana uang yang mereka keluarkan pergi. Pemerintah juga berkepentingan memastikan setiap bentuk keterlibatan birokrasi memiliki dasar yang jelas.

    Pada akhirnya, transparansi bukan ancaman bagi siapa pun. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mengakhiri prasangka dan memastikan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan peningkatan kualitas guru benar-benar memberi manfaat kepada guru.

    Publik tidak meminta siapa pun dihakimi. Publik hanya meminta dokumennya dibuka, kewenangannya dijelaskan, keberatan gurunya didengar, dan bila terdapat transaksi yang perlu diperiksa, biarkan bukti berbicara. (TIM DPN ASANTARA)


    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad