Surat Cuti Terbit, Nama Kepala Biro PBJ Masih Tercantum, Ketum DPN ASANTARA Minta Pemprov Sumbar Buka Kejelasan Status
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Polemik yang menyeret Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat memasuki ruang persoalan yang lebih mendasar: kepastian administrasi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA), Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang utuh agar berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi yang semakin melebar.
Sorotan itu muncul setelah beredarnya Surat Izin Cuti Tahunan Nomor 800.1.11.4/4998/V/BKD-2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, nama Cerry M. masih tercantum sebagai Kepala Biro PBJ.
Dokumen ini kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya berkembang kabar mengenai pengunduran diri pejabat tersebut. Menurut Marlis, kedua hal itu perlu ditempatkan secara proporsional.
Ditegaskannya, kabar mengenai pengunduran diri tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai keputusan resmi perubahan status jabatan. Sebaliknya, keberadaan nama seseorang dalam dokumen administrasi juga perlu dibaca sesuai konteks waktu dan proses administrasinya.
Karena itu, menurutnya, yang paling penting saat ini bukan membangun kesimpulan, tetapi meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Publik tidak boleh diarahkan untuk mengambil kesimpulan hanya dari kabar yang beredar. Kalau memang ada pengunduran diri, jelaskan statusnya. Kalau belum ada keputusan resmi, sampaikan juga secara terbuka. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian berdasarkan administrasi dan aturan,” ujar Marlis.
Surat cuti dan pertanyaan tentang kronologi
Marlis juga menyoroti perbedaan tanggal dalam dokumen cuti yang beredar. Surat tersebut bertanggal 31 Agustus 2026, sedangkan masa cuti tercantum mulai 26 Agustus 2026.
Menurutnya, perbedaan tanggal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi. Dalam proses birokrasi, sebuah permohonan memang dapat melewati sejumlah tahapan sebelum dokumen persetujuan diterbitkan.
Namun, ketika dokumen tersebut muncul di tengah perhatian publik, kronologi prosesnya menjadi penting untuk dijelaskan.
Kapan permohonan cuti diajukan? Kapan diproses? Kapan disetujui? Dan siapa pejabat yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan tersebut, menurut Marlis, seharusnya dapat dijawab melalui penjelasan resmi pemerintah. “Tidak perlu masyarakat menebak-nebak. Pemerintah cukup membuka kronologinya secara terang. Dengan begitu, ruang untuk spekulasi menjadi semakin kecil,” katanya.
Cuti merupakan hak, tetapi transparansi tetap penting
Marlis menegaskan bahwa cuti merupakan bagian dari hak kepegawaian aparatur dan tidak semestinya dipersepsikan sebagai bentuk kesalahan.
Namun, apabila terdapat proses pemeriksaan etik, disiplin, atau administrasi yang memang memiliki dasar dan kewenangan, proses tersebut harus tetap ditempatkan pada mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan mengenai seseorang sedang cuti atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Marlis, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak aparatur dan kepentingan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Biro PBJ menyangkut kepentingan publik
Perhatian terhadap posisi Kepala Biro PBJ juga tidak dapat dilepaskan dari fungsi strategis unit tersebut. Pengadaan barang dan jasa pemerintah berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan daerah serta berbagai kebutuhan pembangunan yang manfaatnya pada akhirnya kembali kepada masyarakat.
Karena itu, kepastian mengenai pejabat yang menjalankan kewenangan di lingkungan Biro PBJ menjadi bagian dari kepastian tata kelola pemerintahan.
Bagi pelaku usaha, perangkat daerah maupun masyarakat, kejelasan mengenai siapa yang secara sah menjalankan kewenangan juga penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa ketidakpastian.
“Ini bukan semata-mata persoalan personal seorang pejabat. Ketika menyangkut jabatan dalam biro pengadaan pemerintah, ada kepentingan kelembagaan dan kepentingan publik yang harus dijaga,” ujar Marlis.
ASANTARA: Pers harus menjaga fakta, bukan memperbesar spekulasi
Marlis mengatakan media memiliki tanggung jawab besar ketika memberitakan persoalan yang menyangkut pejabat publik. Informasi yang belum terkonfirmasi tidak boleh diposisikan sebagai fakta. Sebaliknya, fakta yang bersumber dari dokumen resmi juga perlu disajikan bersama konteks yang memadai.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Marlis dalam berbagai kegiatan DPN ASANTARA yang menekankan pentingnya akurasi, independensi, kedalaman analisis dan keberimbangan dalam kerja media.
“Pers harus berani mengangkat persoalan, tetapi keberanian itu harus disertai kehati-hatian. Jangan sampai informasi yang belum teruji justru menjadi vonis bagi seseorang,” tegasnya.
Menurut Marlis, media seharusnya menjadi ruang yang membantu masyarakat memahami persoalan, bukan sekadar memperpanjang polemik.
Publik menunggu penjelasan pemerintah
Karena itu, Marlis mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal.
Pertama, status administratif Cerry M. saat ini.
Kedua, apakah benar telah terdapat pengajuan pengunduran diri dan bagaimana status prosesnya.
Ketiga, kronologi penerbitan Surat Izin Cuti Tahunan tertanggal 31 Agustus 2026 dengan masa cuti yang disebut mulai 26 Agustus 2026.
Keempat, apakah terdapat proses pemeriksaan etik atau disiplin dan bagaimana mekanisme penanganannya.
Penjelasan tersebut, kata Marlis, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan agar seluruh pihak memperoleh informasi yang sama dan masyarakat tidak terjebak dalam berbagai versi cerita.
“Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh asumsi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjelaskan fakta administrasinya. Publik berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang satu nama atau satu surat. Yang jauh lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Ketika sebuah dokumen resmi menimbulkan pertanyaan, jawaban terbaik bukanlah spekulasi baru, melainkan penjelasan yang bersumber dari dokumen, prosedur, dan keputusan pejabat yang berwenang.
Publik pun tidak perlu menjadi hakim. Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Zul)
