• Breaking News

    Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gelar Pelatihan Bagi Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung pada Rabu 7 Februari 2024 ini diawali dengan Laporan Panitia/BPP Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, SE.MM (Sekretaris Bawaslu) diwakili Nurmisbah, S.Pd, M.Si. yang menyebutkan, dasar pelatihan saksi peserta pemilu tersebut sesuai dari amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

    Pelatihan saksi itu sendiri dibuka Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri, diwakili Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

    Disebutkannya, pelatihan saksi tersebut dihadiri oleh 316 peserta yang terdiri dari saksi partai peserta pemilu tingkat kecamatan, saksi DPD saksi Presiden dan Wakil presiden, semua tingkat kecamatan serta dari pihak-pihak terkait seperti, Kesbangpol, Kepolisian, KIPP, media dan internal bawaslu

    Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Agus Hutrial Tatul, menyebutkan, dalam pelatihan diberikan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan

    “Saya mengimbau agar setiap pelatihan yang diberikan kepada perwakilan dapat diteruskan kepada seksi di internal partai masing-masing,” ungkap komisoner Bawaslu, Agus Hutrial Tatul dalam sambutannya di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung pada Rabu 7 Februari 2024

    Ditambahkannya, pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan.

    "Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” ujarnya

    “Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya Tatul

    Peserta pelatihan diberikan pemahaman yang mendalam tentang peran krusial yang dimainkan oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.

    "Saya mengajak pada saksi untuk datang pukul 06.30 WIB di TPS agar mengikuti dari awal kegiatan dan mengawasi jalannya pemungutan suara,” tutup Agus Hutrial Tatul.

    Dalam pelatihan tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber, seperti; Arlin Junaidi, S.Pt, (Mantan Komisioner Bawaslu Sawahlunto) Susila Andika (KPU Sijunjung) dan Benny Aziz (Bawaslu Sumbar).

    (Rilis/sapta)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2