Peran dan Fungsi Humas Hadapi Pilkada Serentak Untuk Netralitas ASN
Sijunjung,(Sumbarkini.com) - Diharapkan media sosial saat ini memegang peranan penting dalam pembangunan demokrasi. Apalagi di masa pendemi Covid-19 ini, untuk semua calon bupati dan wakil bupati akan berkompaye melelui media sosial dan tidak lagi dengan mengumpulkan masa.
Di sini lah humas sangat berperan sebagai fungsi kendali dengan media masa. Sehubungan informasi ke publik benar benar akurat dan tidak terjadinya hoak
Hal ini disampaikan Kasi Humasy Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST, S.Si,M.I.Kom, di kantornya, Senin 12 Oktober 2020.
"Memaknai humas perlu mengerti kata kunci humas dan fungsi humasy. Fungsi humas itu memudahkan dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili publik, sehingga kebijakan bisa dipelihara keserasianya dengan ragam pandangan publik,” ujar Djon.
Selain itu juga humas tahu jalan dan cara menyusun kebijakan operasionalisasi orang untuk dapat diterima oleh publik. Serta menerima dan melaksanakan program yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyenangkan terhadap kebijakan.
“Ayo..ayo sepakati bersama untuk tidak mengunggah foto, berita, komentar yang berbau SARA, kekerasan, pornografi, black campaign atau kampanye hitam serta berita hoak atau berita bohong maupun ujaran kebencian,” ajak Dj.
Ada 2 (dua) dasar hukum ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis, yakni pertama Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedua PP nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
"Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jelas mengatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik",ujar Dj
Dengan adanya sosialisasi terkait peraturan netralitas ASN dalam pemilu, maka ASN memahami pentingnya netralitas sehingga ASN dapat menjamin pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
"Untuk itu peran humas sangat diperlukan dalam rangka menjaga independensi ASN",tuturnya.
Ada dua hal yang dapat dilakukan oleh humas menurut Dj, yaitu mendorong sosialiasi netralitas ASN bagi instansinya masing-masing serta humas harus secara aktif menyebarluaskan informasi tentang ASN bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
” Semoga Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti berjalan dengan lancar dan Aman",tutup Dj.
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...