• Breaking News

    Komisi III DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 Tentang Koperasi di Sijunjung


    Sijunjung, (Sumbarkini.com) - Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Perda Nomor 16  tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di UDKP Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Jumat 17 Juli 2020.

    Rombongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Afrizal, SH, MH. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri langsung Bupati Sijunjung, Drs. H. Yuswir Arifin, Dt Indo Marajo, MM, Kepala OPD, Camat dan Forkopincam serta Wali Nagari se Kecamatan Koto VII dan undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, H. Afrizal menyebutkan bahwa Perda Nomor 16  tahun 2019 ini diharapkan menjadi pendorong bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing.

    “Koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masyarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan,” katanya.

    Perda ini lanjut Afrizal merupakan regulasi sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil. Apalagi saat ini pergerakan koperasi di Sumbar juga sangat bagus, dengan adanya perda tersebut akan semakin menguatkan para pelaku usaha.

    “Melalui perda ini, memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri,” ujar Afrizal yang merupakan urang sumando Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII ini.

    Sementara itu, Bupati Yuswir Arifin dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Komisi III DPRD Sumbar ini dalam rangka mensosialisasikan Perda no 16 tahun 2019 tersebut.

    "Dengan adanya Perda Prov Sumbar No 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil ini, tentunya akan memberi peluang dan dorongan bagi koperasi dan UKM di Sijunjung untuk berkembang lebih baik melalui kebijakan, program dan kegiatan yang dipayungi oleh peraturan daerah ini,"ujar Bupati Yuswir Arifin.

    Pada kegiatan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat juga menyerahkan bantuan alat semprot dan cairan disinfektan serta masker kepada camat dan walinagari se  Kecamatan Koto VII. (andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2