Kabut Asap Mengganggu Kualitas Udara Padang, Pemko Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Kesehatan Naskah berita
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Udara yang terlihat biasa saja belum tentu sepenuhnya aman untuk dihirup. Ketika kabut asap mulai memengaruhi kualitas udara, kelompok masyarakat tertentu seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis membutuhkan perhatian lebih.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Pada Jumat (4/9/2026), Pemko Padang secara resmi menerbitkan dan menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.
Surat edaran itu menjadi pedoman bagi jajaran pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat dalam mengurangi risiko kesehatan akibat paparan kabut asap yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan akibat paparan kabut asap.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap.”
Menurut Pemko Padang, kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir dipengaruhi paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar dan faktor cuaca. Situasi tersebut membuat upaya pencegahan perlu dilakukan secara disiplin dan berkesinambungan.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara memburuk. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok yang lebih rentan terhadap gangguan akibat kualitas udara, yakni anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit kronis.
Masyarakat juga dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, termasuk PM2.5, terutama ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, ketika kualitas udara berada dalam kondisi buruk, ventilasi rumah disarankan ditutup untuk mengurangi masuknya udara luar yang tercemar. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak merokok di dalam rumah dan tidak membakar sampah.
Langkah perlindungan tidak berhenti pada pembatasan aktivitas. Pemko Padang juga mengimbau masyarakat menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih, minimal delapan gelas sehari, serta mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.
Jika muncul gejala gangguan pernapasan, masyarakat diminta tidak mengabaikannya dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemantauan kualitas udara secara berkala juga menjadi bagian penting dari mitigasi. Masyarakat dapat mengikuti informasi kualitas udara melalui sumber resmi, termasuk kanal BMKG dan aplikasi pemantauan kualitas udara seperti IQAir.
Fadly Amran menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan memberikan panduan yang jelas sehingga setiap unsur dapat mengambil langkah pencegahan sesuai kondisi.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang.”
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Padang.
Pada akhirnya, mitigasi kabut asap bukan hanya persoalan pemerintah. Perlindungan kesehatan juga dimulai dari keputusan sederhana di rumah: membatasi aktivitas ketika udara memburuk, menggunakan perlindungan yang tepat, menjaga asupan tubuh, tidak membakar sampah, dan segera mencari pertolongan medis ketika muncul keluhan pernapasan.
Sebab, kualitas udara tidak hanya menentukan apa yang kita hirup hari ini, tetapi juga menjadi bagian dari kualitas hidup masyarakat. (nelvi)