1.500 Kendaraan Sudah Manfaatkan Program Pemutihan dan Insentif PKB
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Ada ribuan kendaraan yang selama ini tercatat di luar Sumatera Barat, kini mulai masuk dalam penataan administrasi kendaraan di daerah. Program pemutihan dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat lebih dari 1.500 kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Data tersebut disampaikan Kasi STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mewakili Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, pada Senin, 7 September 2026.
Hendrianto mengatakan, sejak program berjalan pada 3 Agustus hingga 7 September 2026, sebanyak 1.093 kendaraan luar provinsi atau Non-BA telah menyelesaikan proses mutasi masuk ke wilayah Sumatera Barat.
Selain itu, sekitar 500 kendaraan lainnya masih dalam proses penyelesaian mutasi.
Dengan demikian, jumlah kendaraan luar provinsi yang memanfaatkan momentum program tersebut telah mencapai lebih dari 1.500 unit.
Program keringanan pajak ini sendiri masih berlangsung hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah insentif, antara lain diskon 50 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda mutasi dan balik nama kendaraan.
Bagi masyarakat, kebijakan tersebut bukan sekadar soal mengurangi beban pembayaran pajak. Program ini juga menjadi kesempatan untuk menata kembali dokumen dan status administrasi kendaraan agar sesuai dengan wilayah tempat kendaraan digunakan dan dimiliki.
Dari sisi administrasi daerah, penataan tersebut juga berkaitan dengan upaya memperbaiki dan membersihkan data kendaraan, termasuk data tunggakan pajak yang selama ini tercatat.
Hendrianto menyebut animo masyarakat cukup tinggi. Warga, baik yang berdomisili di Sumatera Barat maupun pemilik kendaraan yang kendaraannya berasal dari luar provinsi, dinilai antusias memanfaatkan insentif yang tersedia.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelengkapan administrasi kendaraan memiliki manfaat langsung bagi pemilik kendaraan. Dokumen yang tertib dapat memberikan kepastian dalam berbagai urusan kendaraan, termasuk ketika kendaraan akan dipindahtangankan atau dilakukan perubahan kepemilikan.
Karena program memiliki batas waktu, masyarakat yang memenuhi ketentuan diimbau tidak menunggu hingga mendekati akhir periode.
“Warga diimbau untuk segera mengurus surat-surat kendaraan mereka sebelum masa berlaku program insentif ini berakhir pada akhir Desember 2026 mendatang,” ujar Hendrianto.
Bagi masyarakat, pertanyaannya kini sederhana: apakah kendaraan Anda masih memiliki tunggakan atau administrasi yang belum tertib?
Jika iya, periode hingga akhir Desember 2026 dapat menjadi kesempatan untuk memeriksa kembali status kendaraan dan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, di balik angka 1.500 kendaraan yang telah dan sedang dimutasi, ada satu pesan penting: administrasi kendaraan yang tertib bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari kepastian bagi pemilik dan tertibnya data kendaraan di daerah. (Zul)
