• Breaking News

    KUD Mino Saroyo Sukses Kelola TPI

    Kegiatan bongkar muat ikan di pelelangan ikan Cilacap.

    Cilacap - Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah, boleh jadi satu dari sedikit koperasi di Indonesia yang pantas menjadi teladan sukses, bagaimana sebuah koperasi mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

    Meski bukan mudah bagi KUD tersebut dalam meretas usaha di pantai pesisir selatan Jawa karena setidaknya harus mengalami jatuh bangun yang tak terhitung.

    KUD Tingkat Primer beranggotakan Nelayan yang berkedudukan di Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah, telah dirintis jauh sejak zaman pendudukan Jepang.

    Pantas jika KUD Mino Saroyo telah demikian memahami karakteristik masyarakat dan nelayan pesisir pantai Cilacap. Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap, Untung Jayanto, mengatakan sebenarnya masyarakat nelayan pesisir yang menjadi anggotanya hanya menginginkan kehidupan yang lebih baik.

    "Kami menginginkan ada kesejahteraan untuk masyarakat di pesisir pantai yang selama ini memang identik dengan kemiskinan," katanya.

    Maka kemudian, masyarakat nelayan pun membentuk perkumpulan demi mencapai kesejahteraan hidup secara bersama-sama. Berawal dari komunitas nelayan yang terbentuk menjadi Koperasi Perikanan dan menjadi koperasi yang termasuk paling tua karena telah terbentuk sejak zaman penjajahan di wilayah pesisir Indonesia. 

    Tercatat pada tahun 1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama GYO-GYO KUMIAI (bahasa Jepang). Selanjutnya menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 menjadi Primer Koperasi Perikanan Laut (KPL). Namun dengan keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 1978, maka KPL dan BUUD diamalgamasikan atau dileburkan menjadi KUD (Koperasi Unit Desa ) yang kemudian bernama KUD Mino Saroyo. 

    Menurut Untung Jayanto, nama Mino Saroyo dipilih karena dianggap paling sesuai dengan visi dan misi koperasi. "Mino artinya ikan, Saroyo artinya Bersama-sama sehingga Mino Saroyo artinya koperasi yang bergerak di sektor perikanan secara bersama-sama mengelola perikanan untuk menyejahterakan nelayan," katanya.

    Memuat ikan untuk didistribusikan ke pemenang lelang.
    Tepat pada 15 Januari 1990 KUD “Mino Saroyo” Cilacap mendapat predikat sebagai KUD Mandiri. Maka tanggal 15 Februari 1990 itulah KUD tersebut mendapatkan SK KUD Mandiri yang diserahkan oleh Dirjen Binus Koperasi.

    Kini KUD tersebut menjalankan usaha pokok melayani kebutuhan-kebutuhan anggota nelayan dan kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan. Selain itu juga penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual TPI sebanyak 9 unit yang terletak di masing-masing Kelompok Nelayan, dimana di Tempat Pelelangan Ikan tersebut terdapat pula sarana usaha milik KUD “Mino Saroyo” Cilacap.

    Pengelolaan TPI
    Untung Jayanto mengatakan KUD yang dipimpinnya terus berkiprah mewadahi para nelayan anggotanya. Bahkan, pengelolaan TPI yang dilakukan oleh KUD tersebut membuktikan adanya peningkatan hasil lelang. 

    Pihaknya mencatat, sejak TPI Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2009 saat TPI masih dikelola Pemda Cilacap, hasilnya hanya mencapai Rp22 miliar. Namun, sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis. Tercatat tahun 2014 mencapai Rp70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp45 miliar, dan tahun 2017 melonjak lagi menjadi Rp75 miliar. 

    Penguatan nilai tukar dolar bahkan sedikit banyaknya mendatangkan keuntungan kepada  nelayan di Cilacap. Oleh karena itu, jumlah produksi ditargetkan bisa mencapai Rp100 miliar sampai tutup tahun atau naik dibandingkan tahun lalu Rp75,2 miliar selama 2017.

    Untung menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota. 

    Dia mencontohkan, KUD Mino Saroyo memberikan dana sosial jika ada anggota yang mengalami musibah saat melaut atau anggota memiliki simpanan yang dapat diambil saat paceklik. Kecuali itu juga memberikan kredit bagi nelayan yang hendak mengambil alat-alat produksi. Hal ini diakui sangat membantu nelayan dan mendorong nelayan semangat melaut.

    “Setelah pengelolaan di tangan KUD, nelayan semangat menjual hasil tangkapannya ke TPI. Karena, KUD memberikan jaminan harga ikan terbaik, KUD juga membantu menyediakan alat tangkap bagi nelayan dan sarana produksi lainnya,” kata Untung.

    KUD Mino Saroyo menjadi bukti percontohan betapa efektifnya ketika TPI dikelola oleh para nelayan anggotanya. Terlebih TPI memang memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan.

    Di sisi lain TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung. 

    Lebih penting lagi, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan serta database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.

    Oleh karena itu, pengelolaan TPI oleh KUD Mino Saroyo pun kemudian diharapkan direplikasi di tempat-tempat lain. Meski dari sisi regulasi masih diperlukan payung hukum agar KUD dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Maka kini saatnya mendorong terwujudnya regulasi yang memberikan legalitas bagi koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI. 

    Keberhasilan KUD Mino Saroyo tak lepas dari berbagai upaya pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM yang selama ini menerapkan program reformasi koperasi yang dicanangkan Menteri Puspayoga untuk mendorong semakin berkualitasnya koperasi-koperasi di Indonesia. 

    Puspayoga mengatakan pihaknya sudah memiliki standar yang baku koperasi berkualitas khususnya pengelola TPI di antaranya harus higienis, bersih, dan sehat. Area-area dalam TPI juga sudah harus dipisah sesuai peruntukkannya misalnya area bongkar, area pembersihan, dan pelelangan.

    "Tujuan utama bagi pembinaan koperasi pengelola TPI adalah agar pengelolalan yang dilakukan bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan maupun Pemda, dan masyarakat yang lebih luas," katanya.

    Ia mengakui ada pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan secara menyeluruh di seluruh Tanah Air agar dapat disiapkan sebagai pengelola TPI. (rel)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2