• Breaking News

    Dibuka Asisten I, Kesbangpol Sijunjung Gelar Bimtek Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik.


    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Aparatur Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bantuan keuangan bagi Partai Politik tahun anggaran 2020. Kegiatan yang diadakan di Aula Wisma Keluarga Muaro Sijunjung,  Kamis 27 Februari 2020 ini dibuka Asisten I Setdakab Sijunjung, Yenuarita, SH.M.Hum.

    Bimtek yang diikuti sebanyak 44 orang dari pengurus partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2020, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Tenaga Sekretariat ini juga dihadiri Kepala OPD terkait dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Aprizal, M.Si

    Dalam sambutannya, Asisten I Yenuarita menyampaikan bahwa, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari undang undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.

    "Kita semua tau bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan partai politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai," ujarnya.

    Artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.

    "Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir diruangan ini bersama sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,"harap Yenuarita.


    Sementara itu, Kasubag TU Kesbangpol, Dewi Lusianita, SE.MM selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa, tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020.

    Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban patrai politik serta tertip pengelolaan babtuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Dewi.

    "Narasumber pada Bimtek ini berasal dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat yang diwakili Kabid Poldagri, Drs. Syahlalluddin, Kejaksaan Negri Sijunjung diwakili, Febri Harianto, SH, Komisioner KPU Sijunjung, Fahrul Rozi Burda, Inspektur Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung, Lola dan dari Kesbangpol Kabupaten Sijunjung,"terang Dewi  Lusianita.
    editor:(Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2