• Breaking News

    Dihadiri Sekdakab Zefnihan, Pengadilan Agama Sijunjung Gelar Sidang Isbat Nikah di Kamang Baru

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung DR. Zefnihan AP, M.Si menghadiri pelaksanaan Sidang Itsbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Sijunjung bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung, di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru, Rabu (09/03/22).

    Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah DR. Zefnihan AP, M.Si,  menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah.

    “ Terima kasih kepada Pengadilan Agama Sijunjung, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan itsbat nikah ini,” ucap Zefnihan.

    Sekretaris Daerah juga menyampaikan, dokumen kependudukan merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk seperti Buku Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan KTP Elektronik, karena dokumen tersebut merupaka dokumen dasar bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik lainnya.

    " Jangankan untuk mengajukan pinjaman usaha ke bank untuk membeli motor baru saja diperlukan Buku Surat Nikah, sekarang baru memiliki Buku Surat Nikah, semoga bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah," ujar Zefnihan.

    Dijelaskan, dengan adanya Itsbat Nikah merupakan wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

    Semoga Pemkab Sijunjung kedepan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu, sehingga bisa setiap tahun dilaksanakan.

    " Dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, Pemkab Sijunjung tidak semata-mata melakukan pelayanan masyarakat bidang pembangunan infrastruktur saja tapi juga pelayanan Administrasi Kependudukan,” kata Zefnihan.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Azizah Ali, SHI. MH menyampaikan bahwa dasar Sidang Itsbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

    "Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat," ungkapnya. (Dodon)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2