• Breaking News

    Wakil Bupati Iraddatillah Serahkan LKPD Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Kepada BPK

    PADANG (Sumbarkini.com) – Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2021, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

    LKPD Kabupaten Sijunjung yang diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Yusnadewi, SE, M.Si, Ak.,CSFA ini diserahkan pada Jum'at 18 Maret 2022 di ruang rapat Kepala perwakilan BPK, di lantai dua, gedung A, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 54 Padang.

    Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung ini bersamaan dengan penyerahan LKPD dari Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang.

    Pada kesempatan itu,Wakil Bupati juga didampingi Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Syofian Hendri, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan, AP.M.Si, Kepala Inspektorat Sijunjung, Welfiadril, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir, Kabag PKP, Aprizal, M.Si

    Dengan telah diterimanya LKPD Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, disamping mengucapkan terima kasih, Wakil Bupati Iraddatillah juga mengharapkan bimbingan dan petunjuk, supaya penggunaan anggaran tahun 2022 ini dan tahun berikutnya lebih baik dari tahun 2021 lalu.

    Dikesempatan itu Wabup Iraddatillah juga menyatakan siap bekerjasama dengan tim BPK yang akan turun ke Kabupaten Sijunjung, sehingga ke depannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung akan semakin baik kedepannya.

    Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi, mengapresiasi Kabupaten Sijunjung atas kesiapannya dalam pemeriksaan laporan keuangan. Selain itu, Sijunjung juga merupakan Kabupaten tercepat menyerahkan LKPD dan nantinya tim BPK akan turun ke Kabupaten Sijunjung selama 60 hari untuk melakukan pemeriksaan keuangan.

    “Penyampaian LKPD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”,tutupnya. (Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2