• Breaking News

    Pemerintahan Prov Sumbar Lakukan Perpanjangan Penghapusan Denda

    Padang - Mencermati antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan kemudahan
    penghapusan denda  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  melakukan perpanjangan masa pemberlakukan pemghapusan denda tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disela-sela kesibukan kegiatan hari ini, Kamis 17 Desember 2021.

    Gubernur katakan semula penghapusan dimaksud berakhir tanggal 15 Desember 2021 dan telah ditetapkan melalui Pergub 47 tahun 2021 diperpanjang selama 3 bulan mulai 16 Desember 2021 dan berakhir pada tanggal 15 Maret 2022.

    "Disamping memberikan realisasi  pembayaran PKB dan BBNKB akibat pandemi covid-19, perpanjangan ini ditujukan agar potensi pembayaran PKB lebih dapat meningkat di tahun depan," kata Mahyeldi

    Gubernur Sumbar juga menyambut baik kegiatan ini dan  menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Budaya taat pajak merupakan sebuah kemajuan moral masyarakat berperan serta dalam memajukan pembangunan daerah. 

    "Dari data penghapusan periode 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021, telah didapatkan nominal PKB sebesar 4 Miliar dari kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Semoga perpanjangan periode ini akan memberikan pendapatan lebih besar lagi untuk pembangunan daerah," harap Mahyeldi.

    Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Zainuddin menambahkan, kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB telah disediakan sejak beberapa tahun terakhir ini. Terdapat lebih 8 jenis pelayanan pembayaran PKB yang sudah beroperasi dengan baik dan dapat di mamfaatkan oleh seluruh masyarakat dalam membayar PKB antara lain, Kantor Samsat tersebar di 18 daerah, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drivethru, Samsat Quick Respon, Samsat Signal.

    "Lompatan efisiensi dan efektifitas yang sangat fenomenal telah diterapkan dalam fitur layanan yang terakhir yaitu SIGNAL atau samsat digital nasional.  Fitur pembayaran ini mempunyai keunggulan larna telah mengimplementasikan teknologi digital informatika yang modern," ujarnya.

    Zainuddin mengatakan dengan fitur ini pembayaran PKB dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke layanan fisik PKB. Bukti bayar PKB perupa notis pajak dapat dikirim.ke rumah wajib pajak. 

    "Interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak tidak terjadi sehingga kemungkinan noise dalam pelayanam dapat dihilangkan," katanya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2