Header Ads

  • Breaking News

    DPMPTSP Padang Jemput Bola, Urus NIB Kini Bisa di Lokasi Usaha

    PADANG (SUMBARKINI.COM) — Bagi pelaku usaha kecil, meninggalkan tempat usaha untuk mengurus administrasi terkadang bukan perkara sederhana. Ada dagangan yang harus dijaga, pelanggan yang dilayani, hingga aktivitas produksi yang tidak bisa begitu saja ditinggalkan.

    Persoalan itulah yang coba dijawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melalui inovasi NIB on the Spot.

    Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP tidak hanya menunggu masyarakat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), tetapi bergerak mendatangi lokasi dan berbagai kegiatan masyarakat untuk memberikan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Inovasi ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha.

    Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot dikembangkan agar masyarakat memperoleh layanan perizinan dengan lebih mudah, tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke pusat pelayanan.

    “NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi saat ditemui di DPMPTSP Kota Padang, Kamis (13/8/2026).

    Ketika Pemerintah Datang Lebih Dekat

    Pendekatan jemput bola tersebut bukan semata-mata memindahkan tempat pelayanan.

    Di lapangan, petugas juga memiliki ruang untuk menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai kebutuhan perizinan sesuai kegiatan usaha mereka, sekaligus memberikan pendampingan dalam proses penerbitan NIB.

    Hal ini penting karena bagi sebagian pelaku usaha, legalitas masih sering dipandang sebagai urusan administratif yang dapat dilakukan belakangan.

    Padahal, keberadaan identitas legal usaha menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepastian administrasi usaha dan membuka akses terhadap berbagai peluang pengembangan yang mensyaratkan legalitas.

    Syuhadi menyebut legalitas juga berkaitan dengan aspek kepercayaan dalam hubungan usaha. “Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan,” ujarnya.

    Menurut dia, kepemilikan NIB dapat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap pelaku usaha dan membuka peluang terjalinnya kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar.

    Namun, NIB tentu bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan sebuah usaha. Produk, kualitas layanan, kemampuan mengelola usaha, pasar, modal, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan sebuah bisnis.

    Bukan Sekadar Nomor di Atas Kertas

    Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, legalitas dapat menjadi langkah awal untuk mengenali dan menata usaha secara lebih formal.

    Dari proses tersebut, pelaku usaha setidaknya memiliki identitas usaha yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pendampingan menjadi bagian penting dalam layanan NIB on the Spot.

    Petugas tidak sekadar membantu proses administrasi, tetapi juga menjadi penghubung informasi agar masyarakat tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan kebutuhan perizinan.

    Pendekatan seperti ini juga dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengar secara langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

    Menjangkau Kecamatan hingga Kelurahan

    DPMPTSP Kota Padang berencana memperluas jangkauan NIB on the Spot. Syuhadi mengatakan layanan tersebut diarahkan untuk hadir di berbagai ruang aktivitas masyarakat, mulai dari car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

    Targetnya, akses pelayanan dapat semakin dekat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” ujar Syuhadi.

    Jika jangkauan tersebut semakin luas, pelaku usaha yang selama ini belum mengurus NIB memiliki lebih banyak kesempatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan tanpa harus selalu datang ke pusat pelayanan.

    Dari Legalitas Menuju Kesempatan Berkembang

    Pengurusan NIB pada akhirnya bukan hanya tentang memperoleh sebuah nomor identitas usaha. Di baliknya terdapat kebutuhan yang lebih besar: bagaimana usaha masyarakat dapat memiliki fondasi administrasi yang lebih tertata dan memiliki akses yang lebih baik terhadap ekosistem usaha.

    Legalitas juga dapat menjadi salah satu unsur pendukung ketika pelaku usaha membangun hubungan dengan mitra, mengikuti program tertentu, atau mengembangkan akses usaha yang memiliki persyaratan administratif.

    Karena itu, keberadaan layanan jemput bola menjadi penting terutama bagi pelaku usaha yang waktunya banyak tersita untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Pemerintah tidak hanya menyediakan loket, tetapi berupaya membawa pelayanan lebih dekat ke ruang tempat masyarakat bekerja dan mencari penghasilan.

    Pelayanan yang Menjemput, Usaha yang Bertumbuh

    DPMPTSP Kota Padang mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan NIB on the Spot ketika layanan tersebut hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kolaborasi dengan OPD lainnya.

    Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kepemilikan legalitas usaha sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi usaha.

    Sebab, bagi sebuah usaha kecil, pertumbuhan sering kali dimulai dari langkah-langkah sederhana: mengenali usaha sendiri, menata administrasinya, memahami aturan, dan kemudian mencari ruang untuk berkembang.

    NIB bukan jaminan sebuah usaha pasti sukses. Tetapi bagi pelaku usaha yang ingin tumbuh secara lebih tertata, memiliki legalitas dapat menjadi salah satu langkah awal yang penting. Dan ketika pelayanan datang mendekat, alasan untuk menunda mengurus legalitas pun diharapkan semakin berkurang.

    Pemerintah mendekat. Pelayanan dipermudah. Pelaku usaha diberi ruang untuk bertumbuh. (*/Elsi)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad