Transparansi BPHTB Agam Dipertanyakan, Perubahan Mekanisme Penetapan dan Penggunaan Nilai ZNT Jadi Sorotan Publik
LUBUK BASUNG (SUMBARKINI.COM) – Perubahan tata kelola penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 6 Tahun 2026 memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak lagi diberikannya salinan penetapan BPHTB kepada wajib pajak maupun pemerintah nagari sebagaimana praktik yang berlaku pada regulasi sebelumnya.
Bagi sebagian masyarakat, perubahan mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang kontrol publik terhadap proses penetapan pajak daerah. Ketika dokumen yang memuat besaran BPHTB tidak lagi diterima oleh wajib pajak maupun pemerintah nagari, muncul pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap dasar perhitungan pajak yang dibebankan kepada mereka.
Tim Media ASANTARA menemukan bahwa pada masa berlakunya Perbup sebelumnya, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turun langsung melakukan verifikasi lapangan, menetapkan besaran BPHTB, kemudian salinan penetapan diberikan kepada wajib pajak dan pemerintah nagari sebagai bagian dari administrasi. Dalam mekanisme baru, pola tersebut mengalami perubahan.
Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, SE., MM. Datuak Batuah, membenarkan bahwa pemerintah nagari tidak lagi menerima dokumen yang memuat besaran BPHTB.
Menurutnya, formulir yang ditandatangani hanya berisi nilai pasar tanah, harga tanah per meter persegi, luas tanah, dan nilai objek. Adapun besaran BPHTB yang harus dibayarkan wajib pajak tidak tercantum dalam dokumen tersebut. "Berapa nilai BPHTB yang ditetapkan bukan kewenangan wali nagari. Saya hanya mengetahui bahwa sepanjang dokumennya lengkap, saya menandatangani," ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi penetapan BPHTB dapat tetap terjaga di tengah perubahan sistem pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan mekanisme merupakan implementasi Perbup Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Helton, sebelumnya terdapat berbagai keluhan mengenai proses administrasi yang dinilai cukup panjang. Bahkan di beberapa nagari terdapat biaya administrasi yang diatur dalam ketentuan nagari sehingga pemerintah daerah memilih menyederhanakan alur pelayanan.
Ia menjelaskan, untuk permohonan hibah maupun turun waris, petugas tetap melakukan verifikasi lapangan berdasarkan harga pasar di lokasi objek tanah. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.
Sementara untuk transaksi jual beli, dasar perhitungan dilakukan berdasarkan luas tanah dikalikan harga pasar sebelum dikurangi komponen Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Helton juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah. "Kami tidak ada transaksi tunai. Pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah."
Ia memastikan apabila terdapat dugaan penyimpangan oleh oknum petugas, masyarakat dipersilakan melapor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau memang ada staf yang melakukan kesalahan, silakan laporkan dengan bukti. Pasti akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku."
Penggunaan Nilai "Sentuh Tanahku" Juga Menjadi Perhatian
Di tengah perubahan mekanisme tersebut, muncul pula perhatian terhadap praktik penetapan nilai BPHTB yang dalam sejumlah kasus disebut mengacu pada nilai tanah yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut menampilkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang disusun sebagai informasi nilai tanah berdasarkan suatu zona tertentu. Namun secara prinsip, ZNT merupakan nilai indikatif dan bukan merupakan harga pasar maupun harga transaksi yang berlaku untuk setiap bidang tanah.
Dalam praktik penilaian tanah, setiap objek memiliki karakteristik berbeda, seperti lokasi, bentuk, luas, akses jalan, topografi, hingga peruntukan lahan. Karena itu, nilai pasar suatu bidang tanah dapat berbeda meskipun berada dalam zona yang sama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Apabila terdapat indikasi bahwa nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan penelitian guna memperoleh nilai pasar yang wajar berdasarkan data dan fakta yang objektif.
Dengan demikian, penggunaan nilai pada aplikasi Sentuh Tanahku sebagai acuan utama penetapan BPHTB memerlukan kehati-hatian apabila tidak didukung oleh penelitian yang memadai. Dalam praktik penilaian, Zona Nilai Tanah (ZNT) pada dasarnya lebih tepat digunakan sebagai salah satu referensi atau data pembanding, bersama data transaksi sejenis, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kondisi fisik objek, lokasi, aksesibilitas, serta hasil survei lapangan sebelum ditetapkan nilai pasar yang menjadi dasar pengenaan BPHTB.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam administrasi perpajakan daerah.
Transparansi Menjadi Bagian dari Pelayanan Publik
Terlepas dari penjelasan pemerintah daerah, sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pelayanan publik.
Informasi mengenai dasar penghitungan pajak, metode penilaian, serta besaran kewajiban yang ditetapkan merupakan bagian dari hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian administrasi.
Karena itu, penyederhanaan birokrasi diharapkan tetap diimbangi dengan keterbukaan informasi yang memadai sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami dasar penetapan pajak yang menjadi kewajibannya.
Transparansi tidak hanya memperkuat akuntabilitas pemerintah, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman.
Hingga kini, Bapenda Kabupaten Agam menegaskan bahwa seluruh proses penetapan BPHTB dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2026 dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas daerah. Sementara itu, berkembangnya perhatian publik terhadap mekanisme penetapan nilai dan akses informasi menunjukkan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar prinsip kemudahan pelayanan, kepastian hukum, objektivitas, dan transparansi dapat berjalan secara seimbang. (Tim/Red)
