window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Kajari Dharmasraya Tegaskan Mitigasi Risiko Kunci Pengadaan Barang dan Jasa Bersih - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Kajari Dharmasraya Tegaskan Mitigasi Risiko Kunci Pengadaan Barang dan Jasa Bersih

    PULAU PUNJUNG – Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di tingkat daerah  penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat guna menekan potensi penyimpangan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan mitigasi risiko sejak awal siklus proyek merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengadaan yang bersih, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


    Pernyataan strategis tersebut disampaikan Indra Gunawan saat hadir sebagai narasumber utama dalam Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026).

    Sektor Rentan yang Membutuhkan Pengawasan Melekat

    Dalam pemaparannya di hadapan jajaran aparatur Pemkab Dharmasraya, Kajari membeberkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa secara historis menjadi salah satu area yang paling rawan terpapar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Celah penyimpangan tersebut tidak hanya muncul saat pelaksanaan fisik di lapangan, melainkan dapat teridentifikasi sejak tahap paling awal.

    "Potensi pelanggaran hukum berisiko terjadi di setiap tingkatan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan (professional handover)," jelas Indra.

    Ia menguraikan berbagai modus operandi penyimpangan yang kerap ditemukan dalam praktik pengadaan, antara lain:

    1. Konflik Kepentingan dan Persekongkolan: Pengkondisian pemenang tender antara panitia dan calon penyedia.
    2. Manipulasi Teknis: Pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk atau vendor tertentu.
    3. Penggelembungan Anggaran (Mark-Up): Penetapan HPS yang tidak relevan dengan harga pasar wajar.
    4. Gratifikasi dan Suap: Pelanggaran integritas yang merusak fair play dan persaingan sehat.

    Menurut Kajari, sebagian besar kegagalan proyek—seperti keterlambatan masa konstruksi, penurunan kualitas material, hingga perkara tindak pidana korupsi—berakar dari lemahnya fungsi perencanaan serta minimnya pengawasan melekat (built-in control) dari pejabat pemangku kepentingan.

    Dorong Fungsi Preventif dan Pendampingan Hukum Kejaksaan

    Sebagai langkah antisipatif, Indra mendorong seluruh instansi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan risk management (manajemen risiko) dalam setiap keputusan pengadaan. Identifikasi dan analisis risiko secara terukur dinilai jauh lebih ekonomis dan berdaya guna dibandingkan penindakan hukum setelah terjadinya kerugian keuangan negara.


    "Prinsip pencegahan (preventive measures) harus diposisikan di depan. Ketika potensi kerugian negara dan potensi sengketa hukum dapat dideteksi dari awal, maka keberlanjutan pembangunan daerah dapat dijamin tanpa mengorbankan kualitas," tegasnya.

    Lebih lanjut, Indra menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk tidak hanya berfokus pada fungsi represif atau penindakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan peran preventif. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Seksi Intelijen, Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengakses layanan pendampingan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), hingga edukasi regulasi secara berkelanjutan.

    Kolaborasi Lintas Sektor Demi Pembangunan Berkualitas

    Sosialisasi ini turut menghadirkan jajaran pimpinan daerah guna menyelaraskan persepsi tata kelola pengadaan. Hadir memberikan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., S.T., M.M.

    Kegiatan tersebut diikuti secara interaktif oleh seluruh jajaran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja Pemilihan BPJ, serta perwakilan asosiasi penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Dharmasraya.

    Menutup sesinya, Kajari Dharmasraya mengajak seluruh aparatur sipil negara dan pihak swasta untuk mematuhi regulasi serta membangun budaya kerja berbasis integritas. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menghasilkan infrastruktur dan layanan publik yang berkualitas tinggi demi kesejahteraan masyarakat Dharmasraya. (Febri Rajomudo) 


    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad