Bupati Agam: Alasan Pengembalian Mobil Dinas Merupakan Kewenangan Ketua DPRD untuk Menjelaskan
LUBUK BASUNG, SUMBARKINI.COM – Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa penjelasan mengenai alasan pengembalian mobil dinas oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam merupakan kewenangan Ketua DPRD sendiri. Pemerintah Kabupaten Agam, menurutnya, hanya menerima kembali aset daerah yang diserahkan dan memastikan aset tersebut tetap dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Benni Warlis kepada Tim Media ASANTARA usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Kompleks Kantor Bupati Agam, Rabu (29/7/2026), saat dimintai tanggapan mengenai proses mutasi aset kendaraan dinas Ketua DPRD yang belakangan menjadi perhatian publik. "Soal apa alasan Ketua DPRD menyerahkan mobil dinasnya ke Pemerintah Kabupaten Agam, silakan tanyakan langsung kepada beliau. Beliau yang menyerahkan, tentu lebih tepat beliau yang menjelaskan alasannya," ujar Benni.
Benni menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam melalui Sekretariat DPRD sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Karena itu, menurutnya, pengembalian kendaraan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari pengelolaan aset yang tetap berada dalam kepemilikan pemerintah.
"Mobil itu dibeli dengan APBD Kabupaten Agam. Sekretariat DPRD juga merupakan OPD di lingkungan pemerintah daerah. Sekarang kendaraan itu diserahkan kembali, jadi lebih tepat ditanyakan kepada Ketua DPRD mengapa langkah itu diambil," katanya.
Pengembalian Aset Dinilai Bukan Pemborosan
Menanggapi informasi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar satu tahun sebelum dikembalikan, Benni menilai kondisi tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pemborosan anggaran.
Menurutnya, kendaraan itu tetap menjadi aset milik pemerintah daerah dan masih dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan. "Tidak ada yang mubazir. Pemerintah daerah juga masih membutuhkan kendaraan operasional. Hal seperti ini juga lazim terjadi di daerah lain," jelasnya.
Tunjangan Transportasi Disarankan Diklarifikasi Sekretariat DPRD
Mengenai informasi yang berkembang terkait fasilitas tunjangan transportasi Ketua DPRD, Benni mengaku tidak mengetahui mekanisme maupun nominal yang berlaku.
Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Sekretariat DPRD sebagai pihak yang menangani administrasi dan pembayaran hak-hak pimpinan DPRD. "Saya tidak mengetahui besaran maupun mekanismenya. Itu sebaiknya ditanyakan kepada Sekretariat DPRD," katanya.
Meski demikian, Benni menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitas kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi merupakan hak yang telah diatur.
Apabila kendaraan dinas tidak digunakan, terdapat mekanisme yang mengatur pemberian hak transportasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau memang tidak menggunakan kendaraan dinas, tentu ada ketentuan mengenai hak-hak kedewanan. Tetapi mengenai pelaksanaannya, lebih tepat dijelaskan oleh pihak yang berwenang," ujarnya.
Pengadaan Sudah Melalui Mekanisme APBD
Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas sebelumnya telah melalui proses perencanaan dan pembahasan dalam APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Karena itu, apabila terjadi perubahan kebutuhan organisasi, aset dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. "Setiap pengadaan sudah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Aset itu milik daerah. Kalau kemudian ada perubahan kebutuhan atau perencanaan, aset bisa diserahkan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. Itu hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Menunggu Penjelasan dari Pihak Berwenang
Pernyataan Bupati Agam menjadi penjelasan dari sisi Pemerintah Kabupaten mengenai status aset kendaraan dinas tersebut. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Kabupaten Agam maupun Sekretariat DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pengembalian mobil dinas maupun mekanisme penggunaan fasilitas transportasi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)
