Header Ads

  • Breaking News

    Menjaga Marwah Komisi Informasi: Ketika Independensi Harus Dijaga Tanpa Ruang Tafsir

     

    Oleh: ZULFADLI

     (Pemerhati Keterbukaan Infofmasi)

     

    KEPERCAYAAN PUBLIK adalah modal utama setiap lembaga negara. Bagi Komisi Informasi, kepercayaan itu bahkan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, lembaga ini hadir sebagai wasit yang menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk membuka informasi secara bertanggung jawab. Karena itu, independensi bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak.

    Seiring besarnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, setiap komisioner Komisi Informasi dituntut menjaga jarak dari kepentingan apa pun yang berpotensi memengaruhi objektivitasnya. Bukan hanya bebas dari konflik kepentingan, tetapi juga bebas dari segala bentuk persepsi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

    Namun ada yang memantik awareness sekaitan konflik kepentingan ini. Pemicunya adalah ketika Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli, diketahui dilantik sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pariaman pada 31 Juli 2026 lalu. Sebagai sesama jurnalis tentu kita bangga dengan pencapaian saudara kita ini. Selamat dan Sukses adalah kata yang sangat pantas diucapkan.

    Hanya saja di saat saudara melakukan hal-hal yang berpotensi melakukan penyimpangan, mengundang polemik maupun hal tak diinginkan di kemudian hari, kita tentu perlu mengingatkan. Tanda kita mencintai saudara kita tersebut. 

    Kita tentu memahami bahwa secara sosial, menjadi pengurus organisasi profesi tentu merupakan bentuk pengabdian. Namun, ketika posisi tersebut dijabat oleh seorang komisioner Komisi Informasi, persoalannya tidak lagi semata-mata soal organisasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma yang mengatur jabatan tersebut.

    Komisioner Komisi Informasi pejabat pada lembaga negara yang independen. Pemangku jabatan terikat pada persyaratan independensi dan kode etik khusus. Dalam konteks inilah Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Perilaku dan Kode Etik Komisioner Komisi Informasi menjadi penting untuk dicermati.

    Pada Pasal 9 huruf f, komisioner diwajibkan: "menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas."

    Sedangkan Pasal 9 huruf g menegaskan bahwa komisioner wajib: "menjaga independensi dan tidak memihak dalam menjalankan tugas."

    Ketentuan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan pagar etik yang dirancang agar setiap komisioner tetap berada pada posisi netral, independen, dan dipercaya seluruh pihak yang berperkara di Komisi Informasi.

    Dalam menjalankan tugas pokok dan funsinya sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi, Komisi Informasi tentu bakal menangani perkara yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, badan publik, bahkan media massa. Dalam situasi demikian, independensi bukan hanya harus dijalankan, tetapi juga harus tampak nyata di mata publik.

    Di sisi inlah teman kita ini diminta piawai nantinya. Ketika berperan sebagai seorang komisioner yang memegang jabatan strategis pada organisasi profesi yang memiliki kepentingan dalam ekosistem informasi publik, wajar apabila muncul ruang diskusi. Akankan potensi benturan kepentingan maupun persepsi publik terhadap netralitas lembaga tetap berada di jalurnya?

    Perlu ditegaskan, munculnya pertanyaan tersebut bukan berarti serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik ataupun pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu berada pada mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun demikian, dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik juga merupakan bagian penting dari integritas lembaga. Integritas tidak hanya diukur dari apakah seseorang melanggar aturan atau tidak, tetapi juga dari kemampuannya menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi jabatan yang diemban.

    Komisi Informasi dibentuk untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip keterbukaan. Oleh karena itu, standar etik yang melekat pada komisionernya semestinya juga menjadi teladan dalam praktik kehidupan berorganisasi maupun kehidupan publik.

    Di banyak lembaga independen, pejabat publik sering kali memilih menghindari jabatan lain, bukan karena dilarang secara eksplisit, tetapi demi menjaga marwah institusi dan menghilangkan sekecil apa pun ruang tafsir mengenai konflik kepentingan. Kian tinggi jabatan publik yang diemban, makin tinggi pula standar etika yang diharapkan masyarakat.

    Pada akhirnya, jauh lebih penting menjaga kewibawaan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang dipercaya masyarakat menyelesaikan sengketa informasi secara objektif, adil, dan bebas dari kepentingan apa pun. Komisi ini sudah susah payah membangun keterbukaan informasi di Sumbatera Barat, meraih kepercayaan publik Sumbar, jangan hanya lantaran hal yang berpotensi menimbulkan persoalan etik ini menjadikan milestone yang telah dibuat lembaga ini seolah tersia tanpa makna.

    Keterbukaan informasi hanya akan memiliki makna apabila dijaga oleh lembaga yang juga mampu menunjukkan keterbukaan, independensi, dan konsistensi terhadap aturan etik yang mengikat dirinya sendiri. Yakinkanlah diri, bahwa kehati-hatian dalam bersikap guna menjaga marwah lembaga di atas segala kepentingan lebih mampu meningkatkan kepercayaan publik.

    Bersegeralah bereaksi sebagaimana ungkapan filosofis orang Minang, tasasek di ujuang jalan, babaliaklah ka pangka jalan. Tata langkah, tentukan sikap dan putuskan mana yang terbaik. Shalat istikharah pun boleh, sangat disarankan bila menghadapi pilihan yang pelik. (*)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad