Optimalkan Pengumpulan ZIS, BAZNAS Rakor Dengan Kepala SD Dilingkungan UPZ Korwil Kecamatan Sijunjung.
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung gelar Rapat Koordinadi (Rakor) dengan Kepala Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Korwil Kecamatan Sijunjung bertempat di Ruang Operatioon Room Kantor Bupati Sijunjung, pada Kamis 9 April 2026.
Kepala Pelaksana (Kapel) Baznas Sijunjung, Meri Muliadi, S. Pd mengatakan, Rakor ini membahas mekanisme penyetoran serta mekanisme pendistribusian ZIS di lingkungan UPZ Korwil Pendidikan Kecamatan Sijunjung dengan 2 orang Pembahas / pemateri yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP. M. Ma dan Ketua Baznas Sijunjung, H. Hidayatullah, Lc. Ma.
Disampaikan Kapel, Kepala Dikbud Sijunjung Puji Basuki dalam pembahasannya menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah semestinya mendukung program pemerintah termasuk dalam penyaluran zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Sijunjung yang merupakan lembaga resmi yang telah dibentuk oleh pemerintah.
"Pengelolaan ZIS oleh Baznas Kabupaten Sijunjung saat ini sudah berjalan dengan baik, hal ini dapat kita lihat dari berbagai penghargaan yang diperoleh ditingkat Kabupaten, Provinsi bahkan tingkat Nasional Sekalipun dan manfaatnyapun sudah dirasakan oleh masyarakat kurang mampu melalui berbagai program, diantaranya bantuan biaya Pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, "ujar Puji.
Sementata itu lanjut Kapel yang kesehariannya akrab disapa YAYAN, Ketua Baznas Sijunjung, H. Hidayatullah juga memaparkan tentang pengelolaan ZIS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
H. Hidayatullah menyampaikan bahwa BAZNAS memiliki 2 model pengelolaan ZIS melalui UPZ yakni UPZ yang hanya berfungsi sebagai pengumpulan dan UPZ dengan fungsi pengumpulan dan tugas pembantu Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS yang dapat mengelola sendiri maksimal 70% dari jumlah pengumpulan yang diserahkan kepada Baznas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam PRBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Pengumpul Zakat.
Disamping penjelasan tentang UPZ, H. Hidayatullah juga menyampaikan bahwa penghitungan zakat pendapatan dan jasa ASN sebainya akumulasi dari penghasilan yang diperoleh dianyaranya Gaji, TPP, TPG ditambah penghasilan lainnya yang sah seacara peraturan perundang undangan dengan kadar 2,5% dari total penghasilan yang diterima.
"UPZ dapat mengakses seluruh program yang ada di Baznas Kabupaten Sijunjung untuk membantu warga kurang mampu yang berada di lingkungan sekolah dengan mengajukan permohonan sesuai dengan sarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Hidayatullah, terang Yayan dalam penjelasannya.
Rakor yang berjalan dengan lancar tersebut ikut dihadiri Ketua UPZ Korwil Pendidikan Sijunjung Bustanul Arifin,S.Pd, Pimpinan Baznas Kabupaten Sijunjung, Ketua H. Hidayatullah, Lc.MA. Waka I H. Darmawan, SH. Waka II Syahril Syahda, SH, Kapel Meri Muliadi, S.Pd. dan sejumlah Amil Pelaksana.
(Yayan).



Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...