Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pajak Air Permukaan Amanat UU, Evi Yandri: Tanggung Jawab Bersama


    Solok Selatan- Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya berjalan optimal. PAP bukan objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/26). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

    Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, serta perwakilan industri dan perusahaan di wilayah Solok Selatan. Hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.

    Evi Yandri menegaskan, karena PAP merupakan amanat undang-undang, maka semua unsur memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersial.

    Selain itu, menurut Evi, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pelaksanaan PAP agar berjalan sesuai regulasi. Untuk itulah DPRD bersama Pemprov Sumbar aktif melaksanakan sosialisasi ke berbagai daerah.

    “Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama Pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” ujarnya.

    Evi juga menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilanjutkan ke direksi perusahaan di berbagai daerah agar implementasi pemungutan PAP dapat berjalan lebih maksimal.

    Ia menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP sebenarnya telah berjalan sejak 2023, karena perda dan peraturan gubernurnya sudah tersedia. Namun pelaksanaannya dinilai belum optimal sesuai amanat undang-undang.

    “Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

    Evi menjelaskan, selama ini pemungutan PAP umumnya hanya dilakukan pada PDAM atau PLTA. Padahal berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak air permukaan dikenakan terhadap seluruh penggunaan air permukaan untuk usaha komersial dan industri.

    “Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA, atau perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan, dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil,” jelasnya.

    Ia menegaskan perusahaan yang memanfaatkan aliran sungai, aliran air hujan, air danau, serta sumber air permukaan lainnya juga termasuk wajib pajak PAP.

    Lebih lanjut Evi menyampaikan, optimalisasi pemungutan pajak, termasuk PAP, sangat penting dilakukan agar fiskal daerah mampu menopang kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Terlebih pemerintah pusat saat ini menerapkan efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.

    “Pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” ungkapnya.

    Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, yang mewakili gubernur, menegaskan bahwa PAP memiliki peran strategis, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

    Ia menekankan dasar hukum PAP berakar dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan,” tegasnya.

    Medi juga menyebutkan, berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sedangkan air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota.

    Ia menegaskan air permukaan bukan milik individu atau kelompok, melainkan milik bersama sehingga pemanfaatannya harus mengikuti aturan pemerintah.

    Di sisi lain, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menyampaikan bahwa pembangunan di provinsi maupun kabupaten/kota membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di daerah.

    “Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Yulian.(hpr)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    SUMBARKINI

    Merupakan situs yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Top Ad

    ad728

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2

    Post Bottom Ad

    ad728