Header Ads

  • Breaking News

    Transparansi Investasi dan Hak Publik atas Informasi


     Oleh Musfi Yendra
    [Komisioner Komisi Informasi Sumbar]

     

    Kepercayaan investor terhadap Indonesia kembali menunjukkan sinyal positif. Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kunjungan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia yang memperlihatkan meningkatnya minat dunia internasional untuk menanamkan modal di berbagai sektor strategis nasional.

    Kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam memperebutkan investasi.

    Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat satu pesan yang layak mendapat perhatian lebih besar: Presiden meminta agar data dan fakta mengenai perkembangan investasi disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Arahan itu bukan sekadar soal komunikasi pemerintah, melainkan penegasan bahwa investasi yang berkualitas harus dibangun di atas fondasi transparansi. Di era ketika kepercayaan menjadi mata uang yang paling berharga, keterbukaan informasi justru dapat menjadi daya tarik yang tidak kalah penting dibandingkan insentif fiskal atau kemudahan perizinan.

    Optimisme tersebut didukung oleh capaian nyata. Sepanjang 2025, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.931,2 triliun, melampaui target pemerintah sebesar Rp1.905,6 triliun. Atas kinerja itu, pemerintah menaikkan target investasi tahun 2026 menjadi Rp2.041,3 triliun.

    Target tersebut bukan sekadar angka, melainkan harapan agar investasi mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi, mempercepat hilirisasi, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

    Namun, semakin besar nilai investasi yang masuk, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan akan semakin besar.

    Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi kepercayaan. Investor membutuhkan kepastian hukum dan regulasi, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap investasi membawa manfaat bagi kepentingan publik. Di titik inilah transparansi menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

    Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

    Bahkan Pasal 7 UU tersebut mewajibkan badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

    Besarnya nilai investasi yang masuk justru semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi. Publik berhak mengetahui dari mana asal investasi, sektor apa yang menjadi prioritas, bagaimana persebarannya di daerah, hingga sejauh mana investasi tersebut memberikan manfaat nyata berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah industri, dan kesejahteraan masyarakat.

    Transparansi bukan dimaksudkan untuk membuka rahasia dagang atau informasi yang dikecualikan, melainkan memastikan bahwa kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama sebagai dasar penyelenggaraan investasi.

    Dengan kata lain, transparansi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kerangka hukum yang mendukung iklim investasi nasional.

    Di tingkat global, keterbukaan juga menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola suatu negara. Investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan kepastian regulasi, akses terhadap informasi, dan konsistensi kebijakan pemerintah.

    Negara yang mampu menyajikan data secara terbuka dan dapat diverifikasi cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata pelaku usaha internasional.

    Bagi masyarakat, transparansi investasi memiliki nilai yang sama pentingnya. Keterbukaan memungkinkan publik ikut mengawasi arah pembangunan sekaligus memastikan bahwa investasi benar-benar memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Partisipasi masyarakat yang didukung informasi yang memadai akan memperkuat legitimasi setiap kebijakan dan mengurangi potensi konflik di lapangan.

    Instruksi Presiden Prabowo agar data investasi dibuka kepada publik karena itu patut diapresiasi. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin mengejar besarnya modal yang masuk, tetapi juga membangun kepercayaan melalui tata kelola yang akuntabel. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, transparansi dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia.

    Kita berharap, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari triliunan rupiah yang berhasil dicatat dalam laporan tahunan. Yang lebih penting adalah bagaimana investasi tersebut dikelola secara terbuka, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan benar-benar menghadirkan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

    Jika target investasi Rp2.041,3 triliun pada 2026 ingin tercapai sekaligus berkelanjutan, maka keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai modal utama.

    Sebab, di balik setiap keputusan investasi, kepercayaan adalah aset yang paling menentukan, dan kepercayaan hanya tumbuh ketika negara berani membuka data serta menjadikan transparansi sebagai budaya pemerintahan. []

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad