Peradi Padang Gelar Diskusi Publik, Bahas Kebijakan Ekspor Satu Pintu
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang gelar Diskusi Publik bertajuk "Kebijakan Ekspor Satu Pintu Pemerintah dari Perspektif Hukum Anti Monopoli" pada hari Sabtu (20/6), di Permindo Coffe & Eatery. Narasumber dalam kegiatan itu adalah Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, SH., LL.M., Ph.D mengatakan Diskusi Publik ini perlu dilakukan guna menyikapi Kebijakan Ekspor Satu Pintu Pemerintah dari Perspektif Hukum Anti Monopoli. Dimaa saat ini ekspor dikuasai oleh badan usaha milik negara, khususnya ekspor sawit, nikel dan batu bara,.
Dikatakannya diskusi Publik ini terbuka untuk umum. Hadir anggota Peradi, mahasiswa, calon advokat dan beberapa kalangan lainnya dan tentu saja Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum yang merupakan salah satu Ahli Hukum Anti monopoli sebagai narasumber dari diskusi ini.
Miko menegaskan isu ini pasti menarik. Dibahas tuntas apa saja yang menjadi dasar sehingga Presiden Prabowo itu mengambil kebijakan bahwa ekspor tiga komoditas itu harus dilakukan satu pintu.
Belum banyak yang memahami aturan tersebut bertujuan untuk menghentikan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Tak kalah pentingnya adalah memaksimalkan devisa hasil ekspor (DHE) agar tetap berada di dalam sistem keuangan nasional.
"Dari sisi inilah Hukum Anti Monopolinya yang dibahas oleh Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum. Tentu saja banyak isu isu laninya. Apakah memang ketika diberikan kepada badan usaha milik negara itu under-invoicing tidak akan terjadi lagi," ungkapnya.
Satu hal yang menjadi pertimbang kita, Kata Miko, adalah soal praktek korupsi yang merajalela. Peserta bisa membahas ini lebih dalam diskusi.
Dr.H.Sutrisno,SH.,M.Hum mengatakan dari hasil diskusi publik nantinya dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap adanya ekspor yang dilakukan untuk satu pintu.
Sutrisno mengatakan perlu dikaji apakah dengan pemerintah membuat badan usaha milik negara untuk sumber daya alam yang akan mengatur tentang ekspor itu apakah dari sisi hukum persaingan usaha tidak menimbulkan praktek monopoli? Apakah justru akan mematikan pelaku pelaku usaha menegah dan kecil?
"Saya sampaikan bahwa di Indonsia sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di situ ada peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan tugasnya untuk menilai sekaligus sebagai penindak kalau ada tindakan pelaku usaha yang menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.
Untuk itu, Sutrisno menilai pemerintah harus memberikan support yang sebesar-besarnya kepada KPPU untuk melakukan penilaian sekaligus penindak kalau ada pelaku usaha nanti melakukan praktek monopoli. Termasuk setelah berlakunya BUMN ekspor satu pintu itu . Tiap mendapatkan praktek monopoli, maka pemerintah bersurat kepada KPPU untuk melakukan penindakan.
Ekspor satu pintu itu, tegas Sutrisno, pemerintah membuat tertib praktek ekspor. Dengan cara ini semua ekspor sehingga bisa termonitor. Ini harus dengan catatan, meletakkan orang-orang yang punya integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang tersebut.
Sutrisno juga mengingatkan, anti monopoli soal satu pintu sejauh tidak mempersulit pelaku usaha, tanpa diskriminasi. Baik kepada pelaku usaha kecil, menengah maupun besar diberlakukan sama.
"Jadi kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menengah dan kecil bisa berperan lebih besar dan terlibat proses ekspor. Jika hanya membiarkan ekspor dilakukan sekelompok pengusaha besar, berarti ini jelas persaingan usaha tidak sehat," pungkasnya. (Daan/Anto)
