Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Seret Dinas Pendidikan Sumbar, Kejari Painan Dalami Pencatutan Nama
PAINAN (SUMBARKINI.COM) — Dunia pendidikan Sumatera Barat kembali diguncang isu miring. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan kini menggelinding bak bola salju. Tak sekadar menyasar internal, borok ini diduga kuat melibatkan rantai birokrasi yang lebih tinggi. Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat disebut-sebut terlibat di dalamnya.
Pada Rabu 24 Juni 2026, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ardi Rusyda, S.H., kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan pemeriksaan kedua pasca-laporan resmi dilayangkan pada 4 Juni 2026 lalu.
"Alhamdulillah, laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan diproses secara hukum oleh pihak Kejari Pesisir Selatan. Saat ini, sejumlah keterangan saksi dan barang bukti terus diperiksa intensif oleh penyidik," ujar Ardi Rusyda di ruang kerja Kejari Pesisir Selatan.
Pria yang akrab dipanggil Ardi itu menegaskan berjalannya proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pendidikan dasar dan menengah yang seharusnya bebas dari pungutan.
Kasus yang awalnya mencuat di tingkat daerah ini, kini didesak untuk menjadi isu nasional. Hal ini disebabkan adanya indikasi pembiaran sistemik oleh pemangku kebijakan di tingkat provinsi. Bahkan gGelombang dukungan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya terus mengalir.
Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, M.A. (58), tokoh adat dan budaya Minangkabau ikut mengawal langsung jalannya pemeriksaan di Kejari Pessel. Budi secara gamblang menyebut praktik pungli di sekolah negeri sebagai "bahaya laten" yang merusak karakter bangsa dan melanggengkan kemiskinan secara struktural.
"InsyaAllah, ini akan menjadi yang pertama di ranah Minang, di mana penegak hukum membongkar habis borok di sekolah negeri. Kami mendukung penuh keberanian Kejari Pesisir Selatan," tegas Budi.
Skandal Isu "Uang Pengondisian" Rp 5 Juta Mencuat
Kasus ini kian memanas setelah muncul isu miring mengenai adanya pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, M.Pd., dengan iming-iming kasus akan ditutup.
Mendengar hal tersebut, Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Dede Mauladi, S.H., langsung memberikan reaksi keras. "Kami tidak bisa mentolerir adanya pihak tertentu yang memanfaatkan institusi kejaksaan untuk tindakan tercela tersebut. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara hukum isu permintaan uang Rp 5 juta yang mengatasnamakan kami," tegas Dede.
Dede memastikan Kejari Pesisir Selatan bekerja profesional dan tidak pernah meminta atau menerima sepeser pun uang dalam penanganan perkara ini. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi kinerja korps adhyaksa tersebut.
Tak hanya itu, kini muncul desakan agar Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Ombudsman RI turun tangan. Dugaan pungli di SMAN 3 Painan ini dinilai tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya kelalaian atau bahkan "restu" terselubung dari otoritas di atasnya.
Diantaranya Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang menegaskan kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk membersihkan sekolah-sekolah dari komersialisasi pendidikan berkedok "sumbangan komite". Jika terbukti, seluruh aktor intelektual dari hulu hingga hilir harus diseret ke meja hijau demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Habibul Fuadi yang dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan tidak mengeluarkan statement apa pun. (*)
