Curi Mobil, Laptop dan HP, Warga Solok, dan Koto VII Diringkus Polisi Sijunjung
Sijunjung,(Sumbarkini.com) - Jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat sektor Polsek Koto VII, berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian mobil Pick Up, Laptop dan HP ditempat dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Sijunjung dari lima orang pelaku dan dua orang masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung.
Kelima tersangka itu, yakni tiga tersangka merupakan komplontan pencurian satu unit kenderaan bermotor roda empat (R4) Mobil Pick Up, Merk Mitsubishi L300, Nopol BA 9909 KQ, sesuai laporan polisi nomor: LP/05/II/2019/SPKT-Polsek Koto VII pada 22 Februari 2019, dua diantaranya masih dalam daftar pencurian orang (DPO).
Ketiga tersangka pencurian satu unit kenderaan bermotor roda empat (R4) Mobil Pick Up tersebut, YU, 40 tahun dan DE, 38 tahun (DPO) keduanya beralamat di Jorong Balerong, Nagari Kecang, Kecamatan X Koto Singkarak, Solok dan Jon,43 tahun beralamat di Lubuk Basung, Agam juga masuk DPO.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan mobil avanza BA 1828 PO yang dirental dari pemilik mobil.
Kapolres AKBP Driharto didampingi Kapolsek Koto VII, Iptu Yuliza Herman,SH dan Kasat Reskrim Iptu Fevrizal, SIK, Kabag OP Kompol R Sihombing dan Paur Humas Iptu Nasrul Ajo kepada wartawan, Senin (18/3/2019) menyebutkan, dari tiga tersangka pencurian mobil Pick Up tersebut dua orang masih buron dan DPO.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 04.15 WIB dengan korban Mustakim, 50 tahun warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan satu mobil Pick Up Merk Mitsubshi Colt L300, kunci kontak, satu unit mobil Avanza BA 1228 PO, STNK dan kunci palsu juga diamankan sebagai barang bukti (BB).
Tak hanya itu, Polres Sijunjung juga berhasil meringkus dua orang tersangka berinitial HER, 36 tahun dan AS, 23 tahun keduanya beralamat di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII dan tersangka HER adalah resedivis dan spesialis pencurian.
Kedua tersangka ini melakuka pencurian Laptop dan HP pada 2 Maret 2019 pada pukul 04.00 WIB bertempat di dalam kamar rumah korban Aristo Amri Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, sesuai laporan polisi nomor: LP/07/III/2019/SPKT-Polsek Koto VII.
Atas laporan korban para tersangka pun beehasil ditangkap polisi. "Mereka bisa terjerat dengan ancaman 7 tahun penjara,"kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto,SIK.(saptarius)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...