DIM Amanat UUD 1945, Harus Kita Dukung
Padang (sumbarkini.com) –
Negara mengakui dan menghormarti satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan bersifat istimewa. Hal ini termaktub dalam Pasal 18 B ayat
1 UUD 1945.
Menurut Leonardy, perjalanan panjang
perjuangan DIM ini harusnya pada 2019 harus menunjukkan perkembangan yang
signifikan. Dia tahu bahwa DIM ini pernah dimunculkan Muchtar Naim saat menjadi
Anggota DPD RI. Namun belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Ketua MTKAAM Sumbar Dr. H. Irfianda Abidin, Dt. Pangulu Basa mengatakan MTKAAM sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan BP2DIM.
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. Drs, M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu menyebutkan kehadiran Leonardy dalam pertemuan BP2DIM memberikan semangat yang kuat bagi perjuangan BP2DIM kedepannya. Kehadiran pejabat negara dan memberikan pemikiran-pemikiran yang bernas memberikan arti tersendiri bagi perjuangan ini.
Dia pun menyarankan diperlukan hal-hal penguat seperti salah satu kota di Sumbar yaitu Bukittinggi telah dijadikan penyambung nyawa Republik Indonesia. Adanya Syafruddin Prawiranegara Pemerintah Darurat Republiknya Indonesia telah membuka mata dunia bahwa Republik Indonesia masih ada. (*)
Wajar kiranya masyarakat Sumatera Barat atau
Minangkabau berupaya menjadikan Provinsi Sumbar berganti nama menjadi Provinsi
Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
“Ini menunjukkan DIM itu amanat Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945). Sudah seharusnya orang-orang minang dimana pun berada
mendukung terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau. Orang-orang
beristrikan gadis minang (sumando) dan suku bangsa lainnya yang beranak pinak
di Minangkabau pun begitu juga,”tegas Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt.
Bandaro Basa S.IP, MH usai pertemuan dengan Badan Persiapan Provinsi Daerah
Istimewa Minangkabau, tokoh-tokoh pendukungnya dan para Lurah di Kecamatan
Nanggalo, Sabtu 16 Maret 2019.
Leonardy juga mengungkapkan bahwa dalam pasal
1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk
Republik.” Sementara daerah-daerah di Indonesia yang dari awal republik ada
hanya tiga yang bertahan yaitu Aceh, Yogyakarta dan Sumatera Barat. Sementara
daerah lainnya ada yang bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.
Kenyataan ini bisa jadi pertimbangan dalam
permohonan menjadikan Sumbar sebagai Daerah Istimewa.“Dua daerah yang sama-sama
bertahan di tubuh Republik sejak awal kemerdekaan sudah berstatus istimewa. Pertanyaannya kenapa Sumbar belum berstatus
istimewa? Kenapa kita ragu memperjuangkannya. Harusnya kita bersatu mendesak
pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini,”ujarnya.
Lebih jauh Leonardy menjelaskan, harusnya
pemerintah daerah mengajukan surat untuk mendesak pemerintah memberlakukan DIM
ini. Begitu juga MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI dan
elemen lain di daerah ini harus satu suara. Mendesak digantinya Provinsi Sumbar
dengan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau. Tapi alangkah baiknya sebelum mengirimkan
surat, dilakukan dulu lobi-lobi yang intensif dengan pihak-pihak terkait.
Secara berseloroh Pimpinan DPRD Sumbar
2004-2014 ini menyarankan momen jelang pemilu bisa saja dimafaatkan untuk
kesuksesan perjuangan DIM. Tawarkan kepada Calon Presiden yang mau
memperjuangkan DIM dan mau menjalankan amanat undang-undang tersebut setelah
terpilih nantinya.
“Sebenarnya kita sudah jauh terlambat
menggagasnya. Bisa jadi disebabkan kita belum satu suara dalam
memperjuangkannya, atau bisa juga karena kita berjuang secara organisasi
parsial sehingga terkesan ekslusif. Kini saatnya merapatkan barisan. Masyarakat
di 19 daerah kabupaten/kota harus satu suara,”himbaunya.
Intinya, kerja dari Badan Persiapan Provinsi
Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) ini terus dilaksanakan. Apalagi sudah ada
Focus Grup Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Padang pada
20 Februari lalu. Sehingga lurah beserta jajarannya tidak perlu ragu lagi dalam
memberikan kontribusi nyata.
“Lanjutkan perjuangan itu. Namun ada baiknya
desakan-desakan dari berbagai elemen ini diperlukan juga untuk mendorong
pemerintah cepat melaksanakan amanat-undang-undang ini,”pungkasnya.
Ketua BP2DIM, Dr. Wellya Roza
menyebutkan pertemuan dengan Anggota DPD RI memberikan harapan bagi Pengurus
BP2DIM, perjuangan mereka beberapa tahun ini akan membuahkan hasil.
Dilaporkannya sebagai
perkembangan terbaru, BP2DIM akhirnya bisa mempunyai sekretariat. Keberadaan sekretariat
ini makin mengokohkan perjuangan mereka untuk merealisasikan Provinsi Daerah
Minangkabau. Setelah ada secretariat, perjuangan lebih focus, bahkan FGD pun
bisa dilaksanakan dengan dukungan dari Pemko Padang. Dukungan datang pula dari
UNP Gubernur Sumbar yang menyokong Kongres Masyarakat Minang.
Ketua MTKAAM Sumbar Dr. H. Irfianda Abidin, Dt. Pangulu Basa mengatakan MTKAAM sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan BP2DIM.
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. Drs, M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu menyebutkan kehadiran Leonardy dalam pertemuan BP2DIM memberikan semangat yang kuat bagi perjuangan BP2DIM kedepannya. Kehadiran pejabat negara dan memberikan pemikiran-pemikiran yang bernas memberikan arti tersendiri bagi perjuangan ini.
Dia pun menyarankan diperlukan hal-hal penguat seperti salah satu kota di Sumbar yaitu Bukittinggi telah dijadikan penyambung nyawa Republik Indonesia. Adanya Syafruddin Prawiranegara Pemerintah Darurat Republiknya Indonesia telah membuka mata dunia bahwa Republik Indonesia masih ada. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...