LAKAM DKI Jakarta Matangkan Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim Polri
JAKARTA (SUMBARKINI.COM) — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LAKAM) DPW DKI Jakarta terus mematangkan langkah hukum terkait rencana pelaporan terhadap pegiat media sosial Abu Janda ke Bareskrim Polri. Persiapan tersebut dilakukan melalui pertemuan internal pengurus LAKAM bersama Dewan Pembina guna menyatukan langkah serta memperkuat dasar hukum sebelum laporan resmi diajukan.
"Kami membahas berbagai aspek hukum dan sosial yang menjadi perhatian bersama. Juga membicarakan materi laporan, pengumpulan dokumen pendukung, serta strategi pendampingan hukum agar proses yang ditempuh berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ketua DPW LAKAM DKI Jakarta, Afrimen.
Menurut Afrimen, langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Minangkabau. Dengan cara ini LAKAM turut menjaga kondusivitas ruang publik dari pernyataan-pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, memang setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Hanya saja, patut diingat kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap adat, budaya, dan kelompok masyarakat lainnya.
"LAKAM memilih menempuh jalur hukum secara santun dan konstitusional agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar," tegasnya.
Dewan Pembina LAKAM DPW DKI Jakarta, Dr. H. M. Yuntri, SH, MH. Yuntri menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mengedepankan proses hukum yang profesional. Ia meminta seluruh pengurus tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing emosi maupun provokasi di media sosial.
“Langkah hukum harus dilakukan secara elegan, dengan data dan argumentasi yang kuat. Jangan sampai persoalan ini justru memecah belah masyarakat. Kita ingin menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi hukum, adat, dan etika,” ungkapnya.
Pengurus lainnya, Yunidar, SE yang merupakan Bendahara LAKAM menyatakan seluruh pengurus harus berkomitmen mendukung proses pelaporan hingga tuntas. "Langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai adat dan martabat masyarakat," ujarnya dengan nada cukup tinggi.
Anton Pratama pun bersuara. Dia mewanti-wanti agar persoalan yang berkembang harus disikapi secara dewasa dan bijak. Menurutnya, jalur hukum merupakan cara paling tepat agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di ruang publik maupun media sosial.
Di sisi lain, Ikbal selaku pendamping bidang hukum menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah dokumen dan kajian hukum yang nantinya akan menjadi bagian dari laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris II Fikri Arizona, SH dan Muhammad Habibullah menyebutkan bagi LAKAM, menjaga kehormatan adat dan marwah masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab moral organisasi..
Pengurus LAKAM DPW DKI Jakarta berharap masyarakat baik di ranah maupun yang ada di perantauan tetap menjaga suasana damai. Jangan terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
Mereka mengajak memperlihatkan sikap orang Minang dalam menjunjung tinggi adat, budaya, persaudaraan, serta menghormati proses hukum yang sedang dipersiapkan. Mari tunjukkan bahwa kita masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal kuat memegang nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. (Dani)
