Bank Nagari Tegaskan, Temuan Fraud Adalah Bukti Keandalan Sistem Pengawasan Internal
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Sebelum isu temuan BPK merebak menjadi bola liar, manajemen PT Bank Nagari mengambil langkah cepat. Manajemen menegaskan bahwa temuan kasus fraud di sejumlah kantor cabang pembantu (KCP) dan kantor cabang (KC) justru menjadi bukti konkret keandalan sistem pengawasan internal perusahaan.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyatakan bahwa seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 12 Februari 2026 tersebut adalah instrumen evaluasi yang konstruktif.
"Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem pengendalian internal," ujar Gusti di hadapan media yang hadir dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari pada Kamis (4/6).
Menanggapi isu fraud di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung, Gusti menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut berhasil dibongkar berkat mekanisme pengawasan berlapis yang diterapkan perusahaan. Sistem tersebut meliputi Whistleblowing System (WBS), audit internal, serta pengawasan ketat dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Gusti mengungkapkan sistem deteksi dini ini berjalan aktif. Alhasil manajemen segera mengidentifikasi indikasi pelanggaran dan melakukan langkah mitigasi risiko sebelum dampaknya meluas. Namun, dia mengakui industri perbankan sangat dinamis dan tidak pernah sepenuhnya steril dari potensi risiko penyimpangan.
Gusti memberi penegasan kepada awak media. Patut dicatat, dalam LHP BPK untuk periode audit tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI menyatakan pengelolaan operasional PT Bank Nagari secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi perbankan yang berlaku pada seluruh aspek material.
Berdsarkan catatan dan rekomendasi BPK pula, Bank Nagari bergerak cepat melakukan pembenahan. Manajemen merombak sejumlah ketentuan internal, memperkuat manajemen risiko di lini pembiayaan, mengawasi portofolio kredit, serta memperketat kepatuhan regulasi.
Sekaitan Fraud, disebutkan Gusti, pihaknya telah memberikan laporan tindak lanjut kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026. Pelaporannya melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, mengungkapkan bahwa komitmen pembenahan ini dibuktikan dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang saat ini telah mencapai sekitar 94 persen. Dia membanggakan capaian tersebut melampaui target minimal yang ditetapkan BPK, yakni sebesar 85 persen.
"Tentu masyarakat berhak mengetahui adanya temuan pemeriksaan. Namun masyarakat juga perlu mengetahui bahwa rekomendasi tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan," kata Andri.
Andri Yulika menyatakan sebagai lembaga keuangan strategis yang menyokong perekonomian Sumatera Barat dan menyumbang dividen bagi pemerintah daerah, Bank Nagari memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kecurangan.
"Tidak ada toleransi terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas," tegas Andri.
Lewat konferensi pers dan publikasi media terkait hal tersebut, manajemen Bank Nagari berharap masyarakat dapat melihat dinamika ini secara objektif dan utuh. Bank Nagari juga ingin membuktikan komitmen mereka menjaga kepercayaan publik lewat keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan disiplin internal yang konsisten. (zul)
