Rabu Ini Mahasiswa akan Berdemonstrasi di Mapolda, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Padang
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Mahasiswa di Padang bakal melakukan untuk rasa hari ini, Rabu, 22 Juli 2026. Mereka menyebut dirinya Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM).
Dengan mengusung tema “Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Aparat Penegak Hukum.” GMM-SM akan berdemonstrasi di Mapolda Sumbar,Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua GMM-SM, M Fadli HSB bercerita, GMM-SM yang tergabung dalam elemen
mahasiswa dan masyarakat sipil menyatakan keprihatinan yang mendalam
terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di
Sumatera Barat yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum,
keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami mengecam segala
bentuk praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, intimidasi, penyekapan,
maupun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum, kami juga menolak segala bentuk intervensi terhadap proses
penegakan hukum, termasuk apabila benar terdapat dugaan aliran dana
hasil tindak pidana korupsi kepada oknum aparat penegak hukum,” ujar M
Fadli HSB didampingi sekretaris GMM-SM,Mujibassailin di Padang, Senin
(20/6/26).
Dalam surat pemberitahuan bernomor 112/SPA/GMM/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Padang melalui Intelkam Polresta Padang, GMM-SM mengusung sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kapolda Sumatera Barat membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya aliran dana perkara korupsi senilai Rp34 miliar di BSN yang diduga mengalir kepada oknum Perwira Tinggi Polri sebagaimana informasi yang berkembang dan yang disebut menguat melalui keterangan pejabat Kejaksaan Negeri dalam proses penanganan perkara, meminta Bidang Propam Polda Sumatera Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh anggota Polri yang diduga menerima aliran dana maupun fasilitas dari perkara tersebut dan Mendesak Polda Sumatera Barat mengungkap secara terbuka identitas oknum Perwira Tinggi Polri yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti menerima aliran dana.
Kemudian, GMM-SM juga mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan penyekapan, intimidasi, serta penjemputan paksa terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Mereka juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, karena diduga melakukan penyekapan terhadap mahasiswa, mengintimidasi, dan arogan apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, atau pelanggaran etik dalam penanganan peristiwa tersebut.
Dalam surat pemberitahuan itu, GMM-SM juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, serta ketentuan mengenai kode etik Polri dan jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, maupun Kejaksaan Negeri Padang terkait tuntutan yang disampaikan GMM-SM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)
