• Breaking News

    Pendaftaran Calon Wali Nagari Muaro Periode 2019 - 2025 Dibuka, Ini Syarat - Syaratnya.


    Muaro Sijunjung, (Sumbarkini.com) - Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Wali Nagari Muaro tahun 2019.

    " Pendaftaran menjadi Wali Nagari Muaro secara resmi telah dibuka mulai Kamis sampai dengan Rabu, 4 - 10 Juli 2019," ucap Ketua PPWN Muaro, Elvis Buana didampingi Sekretaris, Sudirman di Sekretariat PPWN,Kios Pasar Jumat, Blok A No.5-6 Jorong Hilie Pasar Jumak, Muaro Sijunjung, Jum'at 5 Juli 2019.

    Adapun syarat syarat calon walinagari ini lanjut Elvis diantaranya:,
    1. Warga Negara Republik Indonesia
    2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Memegang Teguh dan Mengamalkan.    Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
    4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
    5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. Bersesedia dicalonkan menjadi Wali Nagari
    7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
    melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. Berkelakuan Baik
    11. Berbadan Sehat;
    12. Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
    13. Wajib pandai baca Al-Qur'an
    14. Bebas Narkoba;
    15. Tidak pernah dihukum menurut sepanjang adat karena melakukan pelanggaran adat;
    16. Tidak dalam status Penjabat Wali Nagari, Penjabat Sementara Wali
    Nagari maupun Pelaksana Tugas Wali Nagari;
    17. Bagi Tenaga Harian Lepas atau sebutan lain bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaan jika terpilih jadi Wali Nagari;
    18. Bersedia untuk tidak akan megundurkan diri, baik pada waktu  dicalonkan maupun setelah menjadi Calon Wali Nagari;

    Disamping harus memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut,
    1. Mengajukan Surat lamaran pencalonan Wali Nagari kepada Bupati Sijunjung melalui Panitia Pemilihan Wali Nagari, yang ditulis
    dengan tangan sendiri diatas kertas bermaterai cukup;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah
    melakukan perekaman e-KTP dari pejabat yang berwenang dan Fhotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh Pemerintah Nagari;
    3. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir A;
    Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila,
    Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan
    Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir B;
    4. Copy ljazah Pendidikan Formal dari tingkat Sekolah Dasar atau yang sederajat sampai dengan ijazah terakhir dan dilegalisasi dalam
    jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran oleh pejabat yang berwenang
    5. Surat Kesediaan dicalonkan menjadi Wali Nagari dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon yang berhak
    dipilih diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir C;
    6. Fhotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran
    oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung;
    7. Surat Pernyataan sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir D;
    8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Muaro yang menerangkan:
    9. a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    C. tidak sedang dicabut hak pilihnya
    10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Sijunjung
    11. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah;
    12. Surat Izin dan/atau Cuti dari pejabat yang berwenang bagi calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI,
    POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, dan Perangkat Nagari;
    13. Surat Pernyataan tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas bermaterai, sebagaimana formulir E;
    14. Surat Keterangan dari Pemerintah bahwa tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan oleh Dinas
    Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung;
    15. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Laboratorium Kesehatan Daerah;
    16. Surat Pernyataan tidak dalam status Penjabat Wali Nagari, Penjabat Sementara Wali Nagari maupun Pelaksana Tugas Wali Nagari diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir F;
    17. Surat Pernyataan Tidak akan Mundur sebagai Calon Wali Nagari pada Waktu Tahapan Pencalonan maupun pada saat setelah menjadi bermaterai,sebagaimana Formulir G; Calon Wali Nagari Terpilih diatas
    kertas
    18. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan jika terpilih jadi Wali Nagari bagi Tenaga Harian Lepas atau sebutan lain
    diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir H;
    19. Surat Keterangan Pandai Baca Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sijunjung(akan dilaksanakan Test Baca Alqur'an);
    20. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan jika ditetapkan sebagai Calon Wali Nagari bagi Anggota BPN
    Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping Desa diatas kertas bermaterai, sebagaimana Formulir I;
    21. Pas Photo Warna ukuran 4 x 6 5 lembar beserta softcopy;
    22. Melampirkan Visi dan Misi Calon Wali Nagari Muaro D.

    Cara pendaftarannya,
    1. Masyarakat atau kelompok masyarakat berhak mendaftarkan Bakal
    Calon Wali Nagari kepada PPWN
    2. Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari dilaksanakan melalui kotak aspirasi
    3. Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari oleh Masyarakat, dilakukan langsung oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan membawa
    berkas persyaratan lamaran Bakal Calon Wali Nagari datang ke Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari Muaro Kecamatan
    Sijunjung
    4. Pendaftaran Bakal Calon Wali oleh Kelompok Masyarakat dilakukan
    secara bertanggungjawab dengan melampirkan nama dan tanda
    tangan masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengusulkan
    5. Panitia Pemilihan Wali Nagari melayani pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari mulai tanggal 4 s/d 10 Juli 2019 Pukul 09.00
    WIB s/d 15.00 WIB, dalam jangka waktu pendaftaran
    6. Pada saat menyerahkan berkas lamaran pencalonan, membawa
    Ijazah Asli dari Sekolah Dasar s/d Ijazah jenjang pendidikan sesuai surat lamaran, untuk ditunjukkan kepada Panitia.
    7. Panitia Pemilihan Wali Nagari akan memberikan tanda terima berkas pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari
    8. Berkas Persyaratan dibuat rangkap 5 (lima), 1 (satu) rangkap Asli dan 4 (empat rangkap Fhotocopy, dimasukkan dalam map
    snelhecter warna merah secara terpisah.

    Ketentuan Lain-Lain.
    1. Persyaratan administrasi agar disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam pengumuman ini
    2. Jadwal Pelaksanaan Test Baca Al-Qur'an akan diberitahukan pada saat Pendaftaran Bakal Calon
    3. Bagi Bakal Calon Wali Nagari yang dicalonkan oleh Kelompok Masyarakat PPWN akan menyurati Bakal Calon yang diajukan
    untuk melengkapi berkas administrasi pendaftaran.
    4. Keterangan selengkapnya tentang Pencalonan Wali Nagari dapat diperoleh pada
    a, Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari Muaro (Kios Pasar Jum'at Blok A No. 5-6 Jorong Hilie Pasa Jumak)
    b, Kantor Wali Nagari Muaro
    c, Ketua PPWN (Elvis Buana, CP. 0852 63 919 299, Sudirman, CP. 0852 74 812 459, Rajab, CP. 0852 63 350 390).
    5. Formulir A,B,C,D,E,F,G,H dan I, dapat diambil pada Kantor Wali Nagari Muaro Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari, pada jam
    kerja Nagari.
    6. Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari tidak dipungut biaya apapun.

    (andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2