• Breaking News

    LKKS Sumbar Bentuk 7 Posdaya di Kecamatan Banuhampu

    Banuhampu - Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Sumbar sukses
    membentuk tujuh buah pos pemberdayaan keluarga (Posdaya) di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Ketujuhnya dibentuk setelah mengikuti pelatihan Penguatan Peran Posdaya dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Aula Kantor Walinagari Padang Lua.

    ""Alhamdulillah hari ini telah kita bentuk pula tujuh buah Posdaya di Kecamatan Banuhampu. Posdaya ini memperkuat lembaga akar rumput di tujuh nagari di Kecamatan Banuhampu," ujar Ketua Harian LKKS Sumbar, Drs. Parlagutan Nasution M.Si, Rabu 17 Juli 2019.

    Pria yang lebih dikenal dengan panggilan Parla ini mengungkapkan pembentukan Posdaya bukan bertujuan untuk sebagai pesaing bagi lembaga yang sudah ada di nagari. Posdaya lebih diharapkan untuk menjadi pusat komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi.lembaga yang sudah ada tersebut.

    Dia menjelaskan, organisasi atau lembaga kemasyarakatan di nagari.seperti berdiri dan berjuang sendiri-sendiri. Posdaya dapat memainkan perannya dalam mempererat silaturahmi dan sinergi antar lembaga yang ada di nagari.

    Sinergi yang tercipta tentu berdampak positif bagi pembangunan di nagari. Sebab di Posdaya semua kegiatan produktif dari organisasi semakin diperkuat. Posdaya bisa mengjadi 'corong' dalam mengkoordinasikan, mengusulkan, memperjuangkan dan melaksanakan program dan kegiatan bagi kemajuan nagari.

    "Lewat Posdaya bisa diakses program dan kegiatan dari berbagai dinas/badan. Program inisiasi dari Posdaya bisa minta dukungan dari program pemberdayaan nagari," ulasnya.

    Adapun ketujuh posdaya yang dibentuk itu adalah Posdaya Puncak Kabun (Nagari Cingkariang), Posdaya Sahati (Nagari Ladang Laweh), Posdaya Cahaya Nagari (Nagari Kubang Putiah), Posdaya Sungai Tanang Sejahtera (Nagari Sungai Tanang), Posdaya Pincuran Tujuh (Nagari Padang Lua), Posdaya Berkah (Nagari Taluak IV Suku), Posdaya Sakinah (Nagari Pakan Sinayan).

    Ditegaskan Parla, Posdaya yang terbentuk ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Walinagari. Pihak kabupaten bakal menyurati kecamatan agar sesegeranya menetapkan kepengurusan Posdaya yang terbentuk ini. (mela)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2