• Breaking News

    Tunda Dulu Eksekusi Tahap Dua Basko

    Padang - Senator asal Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH meminta Pengadilan Negeri Padang menunda eksekusi tahap dua terhadap Basko Hotel dan Basko Grand Mall. Dia mengajak semua pihak yang bertikai untuk duduk bersama, mencarikan solusi terbaik, bukan mengutamakan siapa yang kuat di mata hukum.


    “Eksekusi yang rencananya hari Senin 22 Januari terhadap Basko Grand Mall dan Basko Hotel saya minta ditunda dulu. Kita susah mengundang investasi ke Sumatera Barat. Jangan akibat eksekusi ini merusak iklim investasi, yang rugi daerah Sumatera Barat bahkan Indonesia,”ujar Anggota DPD RI Leonardy Harmainy kepada pers, Minggu (21/1) di Jakarta.

    Leonardy mengemukakan dari pertimbangan kemanusiaan maka penundaan eksekusi tahap dua ini bukan bentuk pelanggaran hukum. Ditegaskannya objek eksekusi ini berupa hotel dan mall adalah tempat usaha, yang melibatkan orang banyak, mulai dari pedagang, karyawan dan pemasok barang dagangan.

    “Ini hajat hidup orang banyak dan harus mendapatkan perlindungan dari negara, karena itu sangat bijak jika PN Padang menunda dulu eksekusinya. Saya tidak mengintervensi hukum, tetapi kepentingan orang banyak adalah di atas segalanya. Jadi tunda dulu, mari kita duduk bersama,”ujar Leonardy.

    Leonardy Harmainy yang juga mantan Ketua DPRD Sumatera Barat itu mengatakan, siapa saja di negara ini tidak bisa main kuat-kuatan menggunakan hukum. Menunda eksekusi ini, kata menantu Bupati Anas Malik ini, tidak akan membuat dunia hukum akan kiamat. Biasa saja.

    Ingatkan Aturan
    Leonardy Harmainy, Anggota DPD RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini mengutip PP No 69/1998 tentang Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur KA hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta api.

    Dalam Pasal 13 dari PP No 69/1998 jelas dan tegas yang berbunyi “Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur Pasal 6, adalah batas paling luar di sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing masing enam meter,”ujarnya.

    Jadi, sepanjang diamati Leonardy Harmainy, dalam kasus ini yang banyak dirujuk adalah peraturan kereta api dan peta yang berasal dari zaman Belanda.

    “Inilah kekeliruan kita, padahal sudah ada PP 69/1998 dan juga UU Perkeretaapian No 23/2007. Sudah ada aturan negara kita, mengapa aturan yang Zaman Belanda dirujuk lagi,” ujar Leonardy Harmainy lagi.

    Dalam waktu dekat, sebagai Anggota DPD Leonardy akan mempertanyakan soal eksekusi tempat usaha orang banyak ini kepada Mahkamah Agung. Dia juga bakal mempertanyakan peraturan Zaman Belanda yang dipakai ini kepada pihak PT KAI. (z01)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2