• Breaking News

    Keluyuran, Bakal Ditindak Aparat

    Walikota Payakumbuh, Riza Falepi. ist


    Payakumbuh, Sumbarkini.com-Walikota Riza Falepi memerintahkan kepada aparat berwenang agar menindak anak sekolah yang keluyuran selama masa belajar di rumah diberlakukan di Payakumbuh. Hal ini untuk mencegah merebaknya virus korona di Kota Payakumbuh.

    Walikota Riza Falepi kepada Sumbarkini.com, Senin (24/3) menegaskan, perintah itu efektif berlaku sejak Jum'at (20/3). Para pelajar di Kota Payakumbuh diharapkan mematuhi perintah ini. Bagi yang melanggar, aparat berwenang siap menindak.

    Walikota telah mengeluarkan surat Instruksi Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh Nomor 01/Instruksi/WK-PYK/2020 yang didalamnya menyebutkan siswa sekolah belajar di rumah selama 14 hari hingga 1 April 2020.

    Anak usia sekolah dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau berkumpul di tempat keramaian, selain itu anak-anak yang kedapatan berada di keramaian atau di fasilitas umum maka akan ditindak oleh petugas Satpol PP.

    "Mohon kepada orang tua untuk kooperatif dengan masalah ini, jangan biarkan anak main keluar rumah karena kita saat ini tengah menghadapi 14 hari masa isolasi dari Virus Corona ini," ujar Walikota Riza Falepi.

    Dikatakannya masa 14 hari ini diberlakukan guna mengetahui sejauh mana perkembangan virus ini di kota/kabupaten di Sumbar, selain itu bentuk proteksi Pemko Payakumbuh kepada warga dari bahaya Covid-19 yang dapat menular kapan saja.

    "Kalau instruksi ini tidak diindahkan, kami terpaksa dengan tegas akan menindak anak sekolah yang keluyuran, Virus Corona ini berbahaya, jangan dianggap main-main, ini demi kebaikan kita bersama," kata Riza Falepi. (Zal/rel)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2