Dr. Desman Terima Mandat ARUN Pasaman Barat, Siap Perkuat Advokasi Konflik Agraria
PADANG - (SUMBARKINI.COM) - Pendampingan masyarakat dalam menghadapi konflik agraria dan persoalan pertanahan serta perkebunan menjadi salah satu agenda yang akan diperkuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) di Sumatera Barat. Untuk Kabupaten Pasaman Barat, mandat organisasi diberikan kepada Dr. Desman, MA.
Pemberian mandat tersebut disampaikan dalam Musyawarah Daerah (Musda) I ARUN Sumatera Barat yang berlangsung di Ruang Angso Duo, Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Sabtu (24/10/2026).
Ketua DPD ARUN Sumbar, Dr. (Cand) Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa ketua penerima mandat organisasi telah terbentuk di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Tahap selanjutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan di setiap daerah.
Musda yang mengusung tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan” tersebut juga menjadi momentum pelantikan Mevrizal oleh Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan. S.H, M.H.
Mevrizal menegaskan, pendampingan masyarakat yang menghadapi konflik agraria menjadi salah satu fokus kerja organisasi. Menurutnya, keberadaan ARUN di daerah diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah.
"ARUN punya ketua DPP Bob Hasan merupakan ketua Baleg DPRRI dalam UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan, tentu ini merupakan kekuatan untuk membantu masyarakat," ungkapnya.
Sosialisasi Reforma Agraria hingga Nagari
Selain pendampingan hukum, ARUN Sumbar berharap dapat menjalin kemitraan dengan Komisi III DPR RI untuk mendukung sosialisasi Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disetujui DPR.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjangkau masyarakat hingga tingkat nagari dengan melibatkan ninik mamak dan para pemangku adat. Keterlibatan unsur adat dinilai penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum agraria, terutama yang menyangkut hak atas tanah dan kepentingan masyarakat adat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda ARUN untuk mendekatkan akses advokasi hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan pertanahan dan perkebunan .
Ketua Umum DPP ARUN, Bob Hasan, mengharapkan kepengurusan baru mampu memperluas pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria dan perkebunan, Saat ini undang-undang Reforma Agraria baru saja di sahkan tanggal 22 September 2026, salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik adalah aturan mengenai kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan lahan sebesar 20 persen untuk masyarakat, " Dulu hanya ada di Peraturan Pemerintah sekarang sudah masuk di Undang - Undang, jadi lebih tegas" ungkap Bob Hasan.
ARUN didirikan pada 2014 dan memiliki pengalaman awal dalam menangani konflik agraria di Lampung. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk memperkuat kiprah organisasi dalam mendampingi masyarakat di Sumatera Barat.
Pengurus Daerah Diminta Pahami Persoalan Pertanahan
Sementara itu, Dewan Penasihat ARUN, Kolonel TNI (Purn.) Dr. Parlindungan Rumahorbo, M.Si., meminta para pengurus memahami berbagai persoalan strategis di sektor pertanahan dan perkebunan.
Pemahaman tersebut diperlukan agar organisasi dapat menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan pendampingan yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
Setelah penetapan ketua penerima mandat di seluruh kabupaten dan kota, ARUN akan melanjutkan pembentukan kepengurusan lengkap sekaligus menyiapkan program kerja di masing-masing daerah.
ARUN Pasbar Siap Mendampingi Masyarakat yang Menghadapi Konflik Pertanahan.
Dr. Desman sebagai pemegang mandat ARUN di kabupaten Pasaman Barat mengatakan siap bersinergi dengan semua pihak dalam rangka membantu masyarakat dalam konflik Agraria terutama dengan perkebunan "Insyaa Allah dalam waktu dekat akan disusun pengurus ARUN Pasaman Barat" ungkapnya.
Kehadiran ARUN hingga tingkat kabupaten dan kota diharapkan memperluas jangkauan advokasi hukum, termasuk melalui edukasi mengenai reforma agraria dan pendampingan masyarakat.(Jimi)
.png)