81 Tahun Merdeka, Menagih Janji Pasal 33
Dosen FEB Univeritas Tamansiswa Padang
Setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih berkibar dan lagu kebangsaan menggema seantero Indonesia. Kita mengenang hari proklamasi kemerdekaan sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia yang berdaulat. Namun, 81 tahun setelah kemerdekaan, kita perlu merenungkan sejauh mana kemerdekaan ini benar-benar hadir dan dirasakan oleh setiap warga Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Kemerdekaan tidak cukup dimaknai terbebas dari
penjajahan. Kemerdekaan harus membuka kesempatan yang adil bagi setiap warga untuk
bekerja, berusaha, memperoleh modal, dan menikmati hasil pembangunan. Jika
manfaat pertumbuhan hanya dinikmati oleh sebagian kelompok, cita-cita kemerdekaan
ekonomi belum sepenuhnya terwujud.
Secara makro, ekonomi Indonesia menunjukkan kinerja yang
patut diapresiasi. BPS (2026) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29
persen. UMKM pun berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB dan menyerap
sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, data pertumbuhan tersebut belum
mencerminkan pemerataan ekonomi.
Pelaku usaha kecil masih kesulitan mengakses modal,
pekerja menghadapi terbatasnya kesempatan, dan daerah penghasil sumber daya
belum menikmati nilai tambah secara adil. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan
antara amanat Pasal 33 UUD 1945 dan praktik ekonomi yang belum sepenuhnya
menghadirkan kemakmuran bersama?
Pasal 33 dan Cita-cita Ekonomi Bersama
Pasal 33 bukan sekadar rumusan dalam konstitusi. Di
dalamnya terdapat arah ekonomi yang dicita-citakan para pendiri bangsa: sumber
daya dan kegiatan ekonomi harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan
terkonsentrasi pada segelintir kelompok yang menguasai modal dan kekuasaan.
Bagir Manan dalam Ruslina (2012) menjelaskan bahwa Pasal
33 mencerminkan cita-cita ekonomi para pendiri bangsa. Ayat (1) menegaskan
perekonomian sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan, menempatkan kerja
sama dan kepentingan rakyat di atas dominasi modal serta kepentingan individu.
Semangat tersebut diperkuat dengan Pasal 33 ayat (4), menegaskan
bahwa prinsip demokrasi ekonomi dengan kebersamaan, keadilan, keberlanjutan,
kemandirian, serta keseimbangan. Artinya, pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak
berhenti pada bertambahnya angka produksi, tetapi berujung pada semakin luasnya
kesempatan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. UU
Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional, tetapi
Bank Dunia (2025) mencatat masih adanya kendala pelaku usaha kecil dalam
pembiayaan, digitalisasi, dan produktivitas. Artinya, keberpihakan kebijakan
belum otomatis memperkuat daya saing pelaku usaha kecil tesebut.
Kesenjangannya terlihat jelas: kita memiliki landasan
konstitusional yang kuat untuk membangun ekonomi rakyat, tetapi sebagian
masyarakat masih kesulitan memperoleh modal, akses pasar, dan kesempatan
menjadi pelaku utama perekonomian.
Kekayaan Alam Melimpah, Kesejahteraan Belum Merata
Indonesia tidak kekurangan modal pembangunan. Sumber
daya alam melimpah, pasar domestik besar, jumlah penduduk produktif tinggi, dan
ekonomi digital terus berkembang. Sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta
pertambangan masih menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengamanatkan agar cabang
produksi penting dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pesannya sederhana tetapi mendasar: sumber daya negara tidak boleh
berhenti sebagai kekayaan yang menghasilkan angka pertumbuhan, tetapi harus
mengalir menjadi kesejahteraan masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar seberapa besar kekayaan yang
dimiliki, tetapi siapa yang menikmati nilai tambahnya. Data BPS yang dirilis 5
Agustus 2026 menunjukkan Gini Ratio Maret 2026 naik menjadi 0,368, atau naik
0,005 poin dari September 2025. Data ini menegaskan bahwa pemerataan ekonomi
belum tuntas.
Kemerdekaan ekonomi harus berarti pemerataan kesempatan.
Modal, teknologi, pendidikan, pasar, dan pekerjaan layak tidak boleh menjadi
privilese kelompok tertentu. Pertumbuhan baru bermakna ketika membuka jalan
lebih luas bagi masyarakat untuk berkembang dan menikmati hasil pembangunan
secara adil.
Koperasi Membuktikan Kembali Relevansinya
Koperasi perlu membuktikan kembali relevansinya di era
digital sekarang ini. Asas kekeluargaan tidak cukup dipertahankan sebagai
slogan, tetapi harus diterjemahkan menjadi tata kelola profesional, layanan
digital, akses pasar yang luas, dan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
Koperasi dapat menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk
menghimpun kekuatan, memperluas pasar, mengelola data, membangun rantai pasok,
dan meningkatkan posisi tawar. Digitalisasi seharusnya tidak hanya membuat
koperasi lebih cepat, tetapi juga memberi manfaat ekonomi lebih luas dan lebih merata.
Pemerintah perlu berhenti melihat UMKM dan koperasi
sebagai penerima bantuan. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang membuka akses
pembiayaan, teknologi, pasar, dan rantai pasok. Ukuran keberhasilan bukan
besarnya bantuan, melainkan kemampuan usaha rakyat mampu naik kelas dan tumbuh
secara mandiri.
Delapan puluh satu tahun sudah indonesia merdeka. Momentum
ini perlu menjadi cermin untuk melihat apakah ekonomi benar-benar bekerja bagi
rakyat. Pasal 33 harus kembali menjadi kompas kebijakan pemerintah: memperluas
kesempatan, membatasi kesenjangan, dan memastikan kekayaan negeri ini benar-benar
bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
