Header Ads

  • Breaking News

    81 Tahun Merdeka, Menagih Janji Pasal 33

     

    Dr. Yuni Candra, S.E., M.M

    Dosen FEB Univeritas Tamansiswa Padang

    Setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih berkibar dan lagu kebangsaan menggema seantero Indonesia. Kita mengenang hari proklamasi kemerdekaan sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia yang berdaulat. Namun, 81 tahun setelah kemerdekaan, kita perlu merenungkan sejauh mana kemerdekaan ini benar-benar hadir dan dirasakan oleh setiap warga Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

    Kemerdekaan tidak cukup dimaknai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan harus membuka kesempatan yang adil bagi setiap warga untuk bekerja, berusaha, memperoleh modal, dan menikmati hasil pembangunan. Jika manfaat pertumbuhan hanya dinikmati oleh sebagian kelompok, cita-cita kemerdekaan ekonomi belum sepenuhnya terwujud.

    Secara makro, ekonomi Indonesia menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. BPS (2026) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen. UMKM pun berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, data pertumbuhan tersebut belum mencerminkan pemerataan ekonomi.

    Pelaku usaha kecil masih kesulitan mengakses modal, pekerja menghadapi terbatasnya kesempatan, dan daerah penghasil sumber daya belum menikmati nilai tambah secara adil. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara amanat Pasal 33 UUD 1945 dan praktik ekonomi yang belum sepenuhnya menghadirkan kemakmuran bersama?

    Pasal 33 dan Cita-cita Ekonomi Bersama

    Pasal 33 bukan sekadar rumusan dalam konstitusi. Di dalamnya terdapat arah ekonomi yang dicita-citakan para pendiri bangsa: sumber daya dan kegiatan ekonomi harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan terkonsentrasi pada segelintir kelompok yang menguasai modal dan kekuasaan.

    Bagir Manan dalam Ruslina (2012) menjelaskan bahwa Pasal 33 mencerminkan cita-cita ekonomi para pendiri bangsa. Ayat (1) menegaskan perekonomian sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan, menempatkan kerja sama dan kepentingan rakyat di atas dominasi modal serta kepentingan individu.

    Semangat tersebut diperkuat dengan Pasal 33 ayat (4), menegaskan bahwa prinsip demokrasi ekonomi dengan kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan. Artinya, pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada bertambahnya angka produksi, tetapi berujung pada semakin luasnya kesempatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Namun, cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. UU Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional, tetapi Bank Dunia (2025) mencatat masih adanya kendala pelaku usaha kecil dalam pembiayaan, digitalisasi, dan produktivitas. Artinya, keberpihakan kebijakan belum otomatis memperkuat daya saing pelaku usaha kecil tesebut.

    Kesenjangannya terlihat jelas: kita memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk membangun ekonomi rakyat, tetapi sebagian masyarakat masih kesulitan memperoleh modal, akses pasar, dan kesempatan menjadi pelaku utama perekonomian.

    Kekayaan Alam Melimpah, Kesejahteraan Belum Merata

    Indonesia tidak kekurangan modal pembangunan. Sumber daya alam melimpah, pasar domestik besar, jumlah penduduk produktif tinggi, dan ekonomi digital terus berkembang. Sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan masih menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional.

    Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengamanatkan agar cabang produksi penting dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pesannya sederhana tetapi mendasar: sumber daya negara tidak boleh berhenti sebagai kekayaan yang menghasilkan angka pertumbuhan, tetapi harus mengalir menjadi kesejahteraan masyarakat.

    Persoalannya bukan sekadar seberapa besar kekayaan yang dimiliki, tetapi siapa yang menikmati nilai tambahnya. Data BPS yang dirilis 5 Agustus 2026 menunjukkan Gini Ratio Maret 2026 naik menjadi 0,368, atau naik 0,005 poin dari September 2025. Data ini menegaskan bahwa pemerataan ekonomi belum tuntas.

    Kemerdekaan ekonomi harus berarti pemerataan kesempatan. Modal, teknologi, pendidikan, pasar, dan pekerjaan layak tidak boleh menjadi privilese kelompok tertentu. Pertumbuhan baru bermakna ketika membuka jalan lebih luas bagi masyarakat untuk berkembang dan menikmati hasil pembangunan secara adil.

    Koperasi Membuktikan Kembali Relevansinya

    Koperasi perlu membuktikan kembali relevansinya di era digital sekarang ini. Asas kekeluargaan tidak cukup dipertahankan sebagai slogan, tetapi harus diterjemahkan menjadi tata kelola profesional, layanan digital, akses pasar yang luas, dan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

    Koperasi dapat menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk menghimpun kekuatan, memperluas pasar, mengelola data, membangun rantai pasok, dan meningkatkan posisi tawar. Digitalisasi seharusnya tidak hanya membuat koperasi lebih cepat, tetapi juga memberi manfaat ekonomi lebih luas dan lebih merata.

    Pemerintah perlu berhenti melihat UMKM dan koperasi sebagai penerima bantuan. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang membuka akses pembiayaan, teknologi, pasar, dan rantai pasok. Ukuran keberhasilan bukan besarnya bantuan, melainkan kemampuan usaha rakyat mampu naik kelas dan tumbuh secara mandiri.

    Delapan puluh satu tahun sudah indonesia merdeka. Momentum ini perlu menjadi cermin untuk melihat apakah ekonomi benar-benar bekerja bagi rakyat. Pasal 33 harus kembali menjadi kompas kebijakan pemerintah: memperluas kesempatan, membatasi kesenjangan, dan memastikan kekayaan negeri ini benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

     

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad