Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus
PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial terus menggencarkan sosialisasi Portal Perlinsos kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pendataan sekaligus mengingatkan warga agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran yang akan ditutup pada 31 Agustus 2026.
Sosialisasi kembali dilakukan dengan menyambangi masyarakat secara langsung di kawasan Car Free Day (CFD), depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan kehadiran petugas di tengah aktivitas masyarakat merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan sekaligus memperluas pemahaman warga mengenai pentingnya pendataan melalui Portal Perlinsos.
"Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos," ujar Eri.
Menurutnya, hingga saat ini 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Angka tersebut baru mencapai sekitar 33,58 persen dari total sasaran.
Capaian itu dinilai masih perlu digenjot mengingat waktu pendaftaran semakin terbatas.
"Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran," katanya.
Penerima Bansos 2026 Tetap Diminta Mendaftar
Dinsos Padang memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang saat ini sudah menerima bantuan sosial.
Eri mengingatkan, status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2026 tidak otomatis menjamin data tersebut tetap tercatat sebagai penerima bantuan pada 2027.
Karena itu, penerima bansos tahun berjalan tetap diminta melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.
"Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran berpotensi tidak tercakup dalam pendataan untuk program bantuan sosial tahun berikutnya.
"Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027," ujar Eri.
Data Digital untuk Mendorong Ketepatan Sasaran
Menurut Eri, Portal Perlinsos tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendaftaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Sistem tersebut memanfaatkan data kependudukan dan sejumlah indikator untuk membantu menentukan kelayakan calon penerima.
"Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya diharapkan aktif mendaftarkan diri, tetapi juga memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagi warga yang dinyatakan belum memenuhi kriteria, tetap tersedia ruang untuk menyampaikan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai keadaan yang sebenarnya.
Jangan Tunggu Hari Terakhir
Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran Portal Perlinsos dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia pada hari Minggu di kawasan Car Free Day maupun pada jam kerja di kantor lurah dan kantor kecamatan.
Dinas Sosial Kota Padang juga telah menyiapkan agen Portal Perlinsos yang dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Dengan batas waktu yang tersisa hingga 31 Agustus 2026, Dinsos mengajak masyarakat tidak menunggu sampai hari terakhir.
Bagi warga yang ingin memastikan datanya masuk dalam pendataan Portal Perlinsos, kesempatan masih terbuka dengan memanfaatkan layanan di tingkat kelurahan, kecamatan maupun titik pelayanan di ruang publik.
Pesannya sederhana: jangan menganggap karena sudah menerima bansos tahun ini, maka data otomatis aman untuk tahun depan. Pastikan data sudah terdaftar dan sesuai kondisi sebenarnya sebelum batas waktu berakhir.