• Breaking News

    Oktober Jadi Bulan GMHP Bagi KPU Solok Selatan

    Padang Aro - (sumbarkini) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menjadikan bulan Oktober 2018 jadi Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) agar semua masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu.

    "Fokus kami sampai akhir Oktober 2018 menyisir masyarakat yang memiliki hak pilih sehingga mereka bisa menggunakan suaranya saat Pemilu 2019", kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita didampingi Kasubag Tekhnis dan Humas, Yulia saat memberikan pendidikan pemilu kepada unsur pemuda dan media di Padang Aro, Kamis (4/10)

    Dia mengatakan, kalau ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih bisa melapor kekantor Wali Nagari karena disitu ada GMHP.

    Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik katanya, juga bisa melapor ke GMHP dan akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

    "Pemilu 2019 berbeda dengan 2014 sebab sekarang pemilih harus memiliki KTP elektronik sehingga masyarakat yang belum memilikinya bisa segera mengurusnya agar hak suaranya bisa disalurkan," katanya.

    Kalau banyak yang menggunakan KTP elektronik untuk pemilihan nantinya dikhawatirkan surat suara tidak cukup sebab satu TPS maksimal hanya 300 surat suara ditambah dua persen. "Sebaiknya masyarat terdaftar dulu sejak sekarang agar hak pilihnya bisa digunakan," katanya.

    Kalau ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik sedangkan surat suara di TPS tersebut sudah habis maka KPPS wajib mengalihkannya ke TPS terdekat. Di Solok Selatan terdapat tiga daerah pemilihan dengan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Solok Selatan 319 orang dan DPD 23 orang.

    Sedangkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 sebanyak 108.317 orang tetapi masih bisa berubah dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 593.
    Di surat suara DPRD nantinya hanya ada nama caleg tanpa foto, sedangkan DPD baru ditampilkan fotonya.

    Dia menambahkan, untuk alat perga kampanye KPU hanya memfasilitasi untuk partai politik sebagai peserta pemilu bukannya caleg.

    Untuk balihoada 10 buah dan spanduk 16 buah yang difasilitasi KPU hanya sampai pembuatnya sedangkan yang memasang adalah partai politik Setiap partai politik juga boleh membuat baliho sendiri maksimal lima pernagarai perparpol dan spanduk maksimal 10 buah perparpol pernagari.

    "Kalau caleg membuat baliho atau spanduk maka masuk hitungan partai, jadi setiap partai harus bijak membaginya,"ujarnya. (afriyoriza)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2