DPRD Sumbar Tindaklanjuti Aspirasi Warga soal Dugaan Pembangunan Kelenteng di Kawasan Wisata Mandeh
Padang- Aspirasi masyarakat terkait pembangunan sebuah bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mencuat dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (13/5/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Ketua Komisi V Lazuardi, serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel yang mewakili bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa seluruh pembangunan di daerah harus tetap mengacu pada aturan hukum, memperhatikan kondisi sosial masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di Sumatera Barat.
Muhidi menyebut, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana melalui dialog dan musyawarah bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Mario Syahjohan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegas Mario.(*)