Header Ads

  • Breaking News

    Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Incracht


    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) -
    Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Muaro bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri tersebut pada Rabu 6 Mei 2026 .

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Ali, S,H. M.Kn yang dihadiri Staf Ahli Bupati Sijunjung, Bobby Roespandi, AP., M. Si, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Yudith Wirawan, S.H. Kabag Perencanaan Polres Sijunjung, AKP Syafrudin Arif. S.H., Kalapas Muaro, Ahmad Junaidi, A.Md.I.P. S.H., M.M. beserta para Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri  Sijunjung. 

    Kajari Sijunjung, Muhammad Ali mengatakan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sijunjung sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Sijunjung. 

    Disamping itu lanjutnya, kegiatan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam Gudang penyimpanan barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

    "Pada hari ini kita telah memusnakan barang bukti tindak pidana yang berasal dari 35 (tiga puluh lima) perkara seperti narkotika, tindak pidana pencurian, tindak pidana pengancaman, tindak pidana perdagangan orang dan lainnya, " Ujar Muhammad Ali. 

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan lanjut Kajari adalah 100 (seratus) item barang bukti antara lain Narkoba, Senjata Tajam dan Senjata Api Ilegal, Linggis, Keranjang Karet, Keranjang Rotan, Uang Palsu, Pakaian, Surat Emas dan lainnya.

    Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas berwarna hitam dengan menggunakan kayu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga barang bukti tersebut dapat terbakar sempurna dan tidak dapat dipergunakan lagi.

    "Selain sebagai bagian dari proses penegakan hukum, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, " ujar Kajari. (Andri)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad