Klarifikasi Sumbar Teacher Summit 2026 Masih Belum Didapat, Jurnalis Masih Menunggu Penjelasan
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Upaya tim jurnalis ASANTARA memperoleh klarifikasi terkait polemik pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026 kembali belum membuahkan hasil.
Tim jurnalis mendatangi SMKN 6 Padang pada Senin (24/8/2026) untuk meminta penjelasan dari Ketua MKKS SMK Provinsi Sumatera Barat sekaligus Kepala SMKN 6 Padang, RDS Deta Mahendra, S.Pd., MM., terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai kegiatan tersebut.
Saat tim tiba di lingkungan sekolah, sebuah kendaraan yang disebut milik kepala sekolah terlihat terparkir di halaman depan. Namun, RDS Deta Mahendra tidak berada di ruang kerjanya.
Seorang guru yang ditemui di lokasi mengatakan dirinya sebelumnya melihat kepala sekolah berada di sekolah. “Tadi beliau ada, mungkin ke ruangan lain,” ujar guru tersebut.
Tim jurnalis kemudian berupaya menghubungi RDS Deta Mahendra melalui sambungan telepon. Panggilan disebut terhubung, namun belum mendapatkan jawaban. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan hingga peliputan berlangsung.
Guru Mengaku Mengikuti Secara Daring
Sambil menunggu kemungkinan adanya kesempatan untuk memperoleh klarifikasi, tim jurnalis berbincang dengan salah seorang guru SMKN 6 Padang mengenai pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026.
Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan secara daring dan menyatakan telah membayar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pembayaran, pihak penerima dana, dasar pembayaran, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Hal ini penting karena satu kesaksian tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Ombudsman Sedang Mendalami Persoalan
Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 sebelumnya memang telah mendapat perhatian publik.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan sedang memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam kegiatan tersebut. Dalam laporan yang diterima Ombudsman, sejumlah guru mengaku diminta membayar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan. Ombudsman juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Ombudsman menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan belum mengambil kesimpulan akhir. Dengan demikian, berbagai informasi yang berkembang saat ini masih berada dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sumbar, sementara keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan harus bersifat sukarela serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.
Ketua MKKS Sumbar juga disebut telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut.
Publik Berhak Mendapat Informasi yang Utuh
Di tengah perhatian publik terhadap persoalan ini, kebutuhan utama bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana kegiatan tersebut diselenggarakan, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, siapa pihak yang menerima atau mengelola dana, serta apakah seluruh guru benar-benar mengikuti kegiatan berdasarkan pilihan pribadi tanpa tekanan.
Transparansi menjadi penting karena kegiatan pendidikan menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, hingga masyarakat.
Kejelasan informasi juga dapat mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Karena itu, upaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, RDS Deta Mahendra belum memberikan tanggapan kepada tim jurnalis Media ASANTARA terkait pertanyaan mengenai posisi MKKS SMK Sumbar dalam kegiatan tersebut maupun mekanisme pembayaran yang disebut oleh salah seorang guru.
Tidak adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan, pembenaran, maupun bukti keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.
Media ASANTARA tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi RDS Deta Mahendra, MKKS SMK Sumbar, maupun pihak penyelenggara Sumbar Teacher Summit 2026.
Prinsipnya sederhana: informasi publik harus diuji, setiap pihak harus diberi kesempatan menjelaskan, dan masyarakat berhak memperoleh pemberitaan yang utuh serta berimbang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang Rp200.000.
Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan setiap kegiatan yang melibatkan guru berlangsung transparan, sukarela, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan pendidikan.
