Nanda Satria Minta Kondisi Blank Spot Jadi Pertimbangan dalam Perkara Penjualan Kembali Starlink
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.
Nanda menegaskan, proses hukum terhadap Yogi harus tetap dihormati. Namun, menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan, terutama persoalan keterbatasan akses internet yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026. Kepulauan Mentawai menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan akses komunikasi cukup serius, dengan titik blank spot tersebar di 42 desa.
"Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga," kata Nanda.
Meski demikian, Nanda menilai aktivitas Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
"Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya," ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat masyarakat di daerah terpencil harus mencari berbagai alternatif untuk memperoleh akses internet.
"Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan," katanya.
Pemerintah Diminta Perkuat Pembinaan
Di sisi lain, Nanda menegaskan permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, pemerintah justru perlu memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah dengan keterbatasan layanan.
"Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan," ujarnya.
Nanda mengatakan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi melalui pembinaan dan pemberian pemahaman sejak awal.
"Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan hukum. Legalitas dan kelengkapan perizinan, kata Nanda, harus menjadi bagian dari kesadaran dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang," tegasnya.
Dorong Pemerataan Infrastruktur Digital
Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi juga memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni belum meratanya infrastruktur digital di Sumatera Barat.
Ia menyebut pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama penyedia layanan telekomunikasi didorong memperluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah yang belum mendapatkan layanan secara optimal.
"Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya," ujar Nanda.
Menurutnya, internet saat ini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk menunjang pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik hingga komunikasi.
"Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat," katanya.
Nanda berharap perkara Yogi dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, masyarakat dan pelaku usaha harus memahami pentingnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat dipenuhi secara merata.
Bermula dari Kebutuhan Internet Warga Sikakap
Kasus Yogi Gilang Arya Setia bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Minimnya sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Kuasa Hukum Persoalkan Proses Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai kepemilikan NIB menunjukkan adanya iktikad pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
"Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB," ungkap Romi.
Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.
Selain itu, ia menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.
"Kami menganggap ini cacat formil," ujarnya.
Romi berpendapat perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek perizinan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang. Permohonan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan agar akses internet yang selama ini dibutuhkan masyarakat Mentawai tidak terputus.
Usai Rapat Paripurna, Kamis 27 Agustus 2026 ini Nanda menegaskan dia akan memberikan dukungan moril buat Yogi pada persidangan awal September nanti.
"Hadirnya kita diharapkan memberikan dukungan moril bagi anak muda yang mau berbuat bagi daerahnya. Bukan wujud intervensi terhadap proses hukumnya," tegas Ketua Pengprov Lemkari Sumbar itu. (putra/zul)