Header Ads

  • Breaking News

    DLH Sumbar Tegaskan PETI Harus Ditertibkan, Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat Jadi Pertimbangan

     

    PADANG (SUMBARKINI.COM) — Pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Di satu sisi, aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan pertambangan dan pengelolaan lingkungan dapat meninggalkan persoalan yang dampaknya dirasakan jauh lebih luas.

    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun mendorong agar penanganan PETI tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan penertiban, tetapi juga sebagai upaya mencari jalan keluar yang tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan ekonomi masyarakat.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat Tasliatul Fuaddi, S.Hut., M.H., melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Desrizal, ST., M.Si., mengatakan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan secara bersama dengan sejumlah instansi.

    Menurutnya, langkah tersebut antara lain telah dilakukan di Pasaman, Sijunjung dan sejumlah wilayah lainnya melalui kegiatan lapangan, penertiban serta pemberian imbauan.

    “Seperti yang telah kita lakukan di Pasaman, Sijunjung, dan daerah lainnya, secara bersama kita turun ke lapangan melakukan penertiban dan memberikan imbauan,” ujar Desrizal kepada wartawan di Kantor DLH Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (26/8/2026).

    Bukan Sekadar Soal Menambang

    Desrizal menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia menyebut pengawasan DLH mengacu pada Permen Nomor 6 Tahun 2026, yang sebelumnya diatur melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

    Untuk kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan sarana, prasarana serta anggaran yang tersedia.

    Sementara terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

    Pendekatan tersebut penting karena persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mengambil sumber daya alam. Ada persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang juga harus diperhitungkan.

    Aktivitas pertambangan yang tidak menerapkan kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan berpotensi menyebabkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi sungai hingga pencemaran air.

    Dalam kondisi tertentu, kerusakan lingkungan tersebut juga dapat memperbesar risiko terjadinya bencana seperti longsor dan banjir bandang.

    “Kalau tidak dilakukan dengan ramah lingkungan, tentu berpotensi terhadap hal-hal seperti bencana longsor dan banjir bandang,” kata Desrizal.

    WPR Disiapkan, Tetapi Bukan Berarti Bebas Menambang

    Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga tengah mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan masyarakat.

    Namun Desrizal menegaskan, penetapan suatu kawasan sebagai WPR bukan berarti masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan.

    “Walaupun berada di wilayah WPR, tetap harus ada dokumen lingkungan dan perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya.

    Artinya, penataan melalui WPR tetap menempatkan aspek lingkungan, legalitas dan tata kelola sebagai bagian penting dari kegiatan pertambangan.

    Pasaman menjadi salah satu wilayah yang sebelumnya menjadi sasaran penindakan. Sementara Sijunjung dan sejumlah daerah lainnya didorong dalam proses penyiapan WPR sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan rakyat.

    Mencari Titik Temu Ekonomi dan Lingkungan

    Bagi pemerintah, tantangan terbesar bukan sekadar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan menemukan pola pengelolaan sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

    Sebab, ketika kegiatan ekonomi masyarakat berhenti tanpa adanya alternatif yang jelas, persoalan sosial dan ekonomi baru dapat muncul. Sebaliknya, apabila kegiatan pertambangan dibiarkan tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan, dampaknya berpotensi ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

    Karena itu, legalitas dan tata kelola menjadi bagian penting dari upaya mencari keseimbangan tersebut.

    Menurut Desrizal, kegiatan pertambangan yang memiliki izin akan lebih mudah diawasi karena pemerintah memiliki dasar hukum sekaligus instrumen pengendalian lingkungan.

    Dengan demikian, penataan melalui WPR diharapkan dapat menjadi salah satu jalan agar sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara bertanggung jawab.

    “Sumber daya ada, harus dikelola dengan baik, lingkungan terjaga, masyarakat tentu sejahtera. Itu harapan kita,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perbedaan kepentingan dalam persoalan pertambangan perlu dicarikan titik temu agar kepentingan ekonomi masyarakat tidak berjalan berlawanan dengan perlindungan lingkungan.

    “Pro-kontra itu kita cari titik temunya. Secara lingkungan terjaga, secara pertumbuhan ekonomi meningkat. Itu yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

    Pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya tentang siapa yang boleh menambang dan siapa yang harus ditertibkan. Di balik aktivitas tersebut terdapat sumber daya alam, mata pencaharian masyarakat, kualitas air, kondisi sungai, keselamatan warga serta masa depan lingkungan yang harus dijaga bersama.

    Penataan yang berpijak pada aturan dan membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal diharapkan dapat menjadi jalan tengah: masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, sementara lingkungan tidak menjadi korban yang harus dibayar generasi berikutnya.

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad