Kejari Pessel Dalami Dugaan Pungutan di SMAN 3 Painan, Audit Inspektorat Sumbar Sangat Dinantikan
PAINAN, (SUMBARKINI.COM) — Proses penanganan dugaan pungutan dan penggalangan dana di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menyatakan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata) telah dilakukan, sementara pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu tahapan yang dinantikan untuk memperjelas aspek kerugian keuangan negara.
Informasi tersebut disampaikan pihak Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (27/8/2026), melalui Kepala Seksi Intelijen Andre Pratama Aldrin, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Teguh Prayogi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H.
Menurut keterangan yang disampaikan, Kejari Pesisir Selatan telah dua kali meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan audit berkaitan dengan dugaan pungutan di sekolah tersebut.
Surat pertama dikirim pada 24 Juli 2026 melalui Kantor Pos Painan. Selanjutnya, surat kedua diantar langsung oleh tim Kejari Pesisir Selatan ke Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat di Padang pada 31 Juli 2026.
Audit tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan sejumlah sumber dana yang menjadi perhatian dalam perkara ini.
Di antaranya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite sekolah, iuran atau sumbangan awal masuk sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dalam beberapa tahun terakhir.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Juni 2026 yang disampaikan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama kelompok mahasiswa yang menyuarakan perhatian terhadap persoalan pendidikan.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah komponen biaya yang dipersoalkan dan disebut dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
Di antaranya uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, biaya seragam sekitar Rp1,08 juta, serta iuran makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Selain persoalan biaya, laporan tersebut juga menyinggung kondisi fasilitas asrama, termasuk persoalan ketersediaan air bersih yang disebut dialami siswa.
Namun, seluruh angka dan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian negara sebelum seluruh proses pemeriksaan dan audit memberikan kepastian.
Sejumlah Pihak Telah Dimintai Keterangan
Dalam proses Pulbaket dan Puldata, penyidik Kejari Pesisir Selatan disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah.
Pihak yang diperiksa antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, serta pengurus koperasi SMAN 3 Painan.
Kejaksaan juga menyampaikan adanya kebutuhan terhadap sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses pendalaman perkara. Dalam penyampaiannya, terdapat dokumen yang dinilai belum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses yang masih berlangsung dan perlu dilihat secara utuh berdasarkan keterangan semua pihak.
Menunggu Audit untuk Memperjelas Persoalan
Permintaan audit kepada Inspektorat Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam tahapan berikutnya.
Audit diharapkan dapat membantu memberikan gambaran objektif mengenai tata kelola dana, penggunaan anggaran, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan, tetapi juga dapat mengikuti proses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim advokat yang mendampingi Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, S.H., dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Pesisir Selatan.
Mereka juga menyatakan siap memberikan bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Pendidikan dan Hak Siswa Tetap Menjadi Perhatian
Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan pengelolaan biaya pendidikan berlangsung transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak membebani keluarga secara tidak semestinya.
Sekolah merupakan ruang untuk mendidik dan membangun masa depan. Karena itu, tata kelola keuangan sekolah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan orang tua, kenyamanan siswa, dan kualitas layanan pendidikan.
Pada saat yang sama, pihak sekolah maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki peran penting: mengawal proses, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kepada proses pemeriksaan serta hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada hasil audit Inspektorat Sumatera Barat dan langkah Kejari Pesisir Selatan berikutnya.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar siapa yang disalahkan, melainkan apakah seluruh proses dapat membuka fakta secara terang, memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sebagaimana mestinya, dan pada akhirnya menjaga kepentingan siswa serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
