Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bajau
Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kali ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7/2026) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.
Uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri dari tersangka berinisial BU. Selanjutnya, penyidik mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Bajau yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Selain memperkuat pembuktian, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Saldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta mengembalikan kerugian negara. (*/zul)
