Ombudsman RI Puji Padang Command Center, Respon Damkar Layak Jadi Percontohan Nasional
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang hadirnya pemerintah, tetapi tentang seberapa cepat pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pesan itulah yang mengemuka dalam kunjungan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Manager Nasution, ke Padang Command Center (PCC) Kota Padang, Kamis, 23 Juli 2026.
Berlokasi di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, PCC menjadi ruang kendali pelayanan publik dan respons kedaruratan yang memperlihatkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Manager Nasution didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa bersama Asisten II Sekdako Padang Didi Aryadi, Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, Kepala Damkar Kota Padang Budi Payan, serta jajaran pegawai Diskominfo Kota Padang.
Manager Nasution memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemerintah Kota Padang dalam mengembangkan PCC dan layanan Padang Sigap 112.
Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan publik terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan layanan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian mengenai kapan dan bagaimana layanan itu diterima warga.
“Pelayanan publik meniscayakan adanya inovasi baru karena terus berkembang. Kami mengapresiasi inovasi di PCC ini karena memberi kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan, termasuk sistem alarm publik yang sangat vital bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat agar masyarakat lebih siaga dan waspada,” ujar Manager Nasution.
Dikatakan Manager, Sebagai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana, Sumatera Barat membutuhkan sistem pelayanan darurat yang tidak hanya cepat, tetapi juga mampu membangun kesiapsiagaan masyarakat. Karena itu, keberadaan sistem peringatan dini atau alarm publik di PCC mendapat perhatian khusus dari Ombudsman RI.
Sistem tersebut dinilai penting untuk membangun kewaspadaan masyarakat ketika terjadi situasi yang membutuhkan respons cepat. Dalam konteks kebencanaan, kecepatan informasi dan ketepatan respons dapat menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko dan melindungi keselamatan warga.
Melalui PCC dan Padang Sigap 112, masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan darurat yang lebih terkoordinasi, mulai dari kebutuhan kesehatan hingga penanganan berbagai situasi kegawatdaruratan. Namun, yang paling mendapat sorotan adalah capaian response time Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Standar Pelayanan Minimal nasional menetapkan waktu respons Damkar selama 15 menit. Sementara itu, Kota Padang mampu mencatat rata-rata response time sekitar 8 menit. Bagi Ombudsman RI, pencapaian tersebut bukan sekadar angka.
“Standar nasional response time Damkar itu 15 menit, tetapi di Kota Padang dengan kondisi kewilayahannya mampu melakukan percepatan hingga rata-rata 8 menit. Ini pencapaian luar biasa yang sangat kita apresiasi, dan praktik-praktik baik seperti ini tentu layak dikloning atau direplikasi di tempat lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM),” kata Manager Nasution.
Apresiasi itu sekaligus menempatkan PCC Kota Padang sebagai salah satu praktik baik dalam pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi dan integrasi layanan.
Kepastian Layanan Menjadi Tantangan Berikutnya
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menyampaikan, kunjungan dan apresiasi Ombudsman RI menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Padang untuk terus memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, pengembangan PCC dan Padang Sigap 112 sejalan dengan kerangka program unggulan Smart City Kota Padang serta komitmen besar pemerintah daerah melalui program “Padang Melayani”.
“Alhamdulillah, Pimpinan Ombudsman RI hadir meninjau Command Center kita dan memberikan banyak apresiasi atas pelaksanaan Padang Sigap 112 yang dinilai sudah sangat baik. Ini sejalan dengan visi Smart City Kota Padang dan komitmen program Padang Melayani,” ujar Raju.
Ia menegaskan bahwa apresiasi bukanlah titik akhir. Justru, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap target pelayanan benar-benar dapat diwujudkan secara konsisten.
Raju mencontohkan layanan ambulans yang ditargetkan memiliki response time 20 menit. Target tersebut, menurutnya, harus menjadi ukuran nyata dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu.
“Pesan utama Pimpinan Ombudsman adalah kepastian layanan—jika response time ditargetkan 20 menit untuk ambulans, maka harus tepat waktu,” tegasnya.
Ia menyebut capaian Damkar dengan rata-rata waktu respons 8 menit sebagai salah satu contoh bahwa target pelayanan yang terukur dapat diwujudkan ketika sistem, sumber daya manusia, koordinasi, dan infrastruktur bekerja secara terpadu.
Teknologi Harus Terus Diperbarui
Di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa sistem pelayanan publik berbasis digital tidak boleh berhenti pada apa yang sudah ada.
Raju mengatakan, Pemko Padang akan terus melakukan pembaruan terhadap infrastruktur fisik, perangkat, sistem, hingga server PCC secara berkala.
Langkah tersebut diperlukan agar PCC tetap mampu menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan teknologi.
Sebab, pusat kendali pelayanan publik tidak hanya membutuhkan perangkat canggih, tetapi juga sistem yang selalu siap, aman, terintegrasi, dan mampu mendukung pengambilan keputusan secara cepat.
“Damkar menjadi yang terbaik dengan rata-rata 8 menit dari standar 15 menit, dan ke depan seluruh infrastruktur serta sistem server akan terus kita update agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.
Pada akhirnya, kunjungan Ombudsman RI ke PCC Kota Padang memperlihatkan satu hal penting: pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak inovasi yang diluncurkan. Yang lebih penting adalah apakah inovasi tersebut benar-benar memberi kepastian kepada masyarakat.
Ditegaskannya, bagi warga yang sedang menghadapi keadaan darurat, delapan menit bukan sekadar angka. Delapan menit bisa menjadi jarak antara kepanikan dan pertolongan. Antara menunggu dan diselamatkan. Antara risiko yang membesar dan keadaan yang berhasil dikendalikan. Dan di situlah, kualitas pelayanan publik benar-benar diuji. (zul)
