Patroli Dini Hari, Satpol PP Padang Temukan Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin
PADANG — Ketika sebagian besar warga mulai terlelap, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang justru bergerak menyusuri sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat pengawasan. Patroli berlangsung hingga Rabu dini hari (22/7/2026), menyasar sejumlah warung, kafe, dan ruang publik di wilayah Kota Padang.
Kegiatan tersebut merupakan patroli pengawasan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus upaya menjaga kondisi Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol minuman beralkohol dan perangkat sound system.
Pengawasan juga dilakukan terhadap perizinan usaha dan jam operasional sejumlah tempat usaha yang masih beraktivitas hingga larut malam. Selain tempat usaha, petugas menyasar ruang publik yang menjadi lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga dini hari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap sejumlah pengunjung.
Mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas diri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti serta beberapa perempuan yang terjaring dalam kegiatan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Patroli Bukan Semata Penindakan
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan patroli rutin tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penindakan.
Menurutnya, kehadiran petugas di tengah masyarakat juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan.
“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, patroli akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Pendekatan humanis dan persuasif tetap dikedepankan dalam pelaksanaan di lapangan.
Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas tetap akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Chandra juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban. Sebab, menjaga keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat.
Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua. Alasannya, di saat sebagian warga berharap malam berjalan tenang, patroli dini hari menjadi pengingat bahwa ketertiban tidak hadir dengan sendirinya. Ia membutuhkan pengawasan, kepatuhan, dan kesadaran bersama. (*/nelvi)
