Proyek JIAT BWSS V Sumbar Disorot, LSM P2NAPAS Dorong Transparansi Denda dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa
PADANG (SUMBARKINI.COM) – Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di wilayah Bungus Teluk Kabung yang diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan air pertanian kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta adanya keterbukaan informasi terkait progres pekerjaan, mekanisme penanganan keterlambatan, serta penerapan sanksi apabila proyek tersebut memang melewati jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Perhatian itu muncul setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat beberapa titik pekerjaan yang disebut belum rampung, di antaranya di kawasan Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, dan sejumlah lokasi lain yang masuk dalam paket pembangunan JIAT.
Sebelumnya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V telah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek tersebut. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai informasi mengenai progres penyelesaian proyek serta penerapan ketentuan kontrak masih perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan apabila benar terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka pengguna jasa dalam hal ini BWS Sumatera V perlu memastikan seluruh ketentuan kontrak dijalankan secara konsisten.
"Jika keterlambatan memang terjadi, maka penerapan denda keterlambatan harus dilakukan sesuai kontrak. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa, termasuk menilai penyebab keterlambatan, kualitas hasil pekerjaan, dan langkah percepatan penyelesaiannya," ujar Ahmad Husein Batu Bara saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, maka penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Ahmad Husein, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami mendorong BWSS V menyampaikan secara terbuka berapa besaran denda yang telah dikenakan kepada kontraktor, bagaimana progres penyelesaian terkini, kapan proyek ditargetkan selesai 100 persen, dan kapan fasilitas tersebut dapat diserahterimakan serta dimanfaatkan oleh para petani. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," katanya.
Ia juga berpendapat bahwa apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pengawasan Badan Perlindungan Konsumen (Bapermen) Sumatera Barat, Hendri Pratama. Menurutnya, apabila terjadi keterlambatan penyelesaian proyek, maka mekanisme perpanjangan waktu dan penerapan denda harus mengacu pada ketentuan kontrak yang berlaku.
Ia juga menilai keterbukaan informasi dari penyelenggara proyek penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena proyek tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh para petani yang selama ini menghadapi persoalan ketersediaan air saat musim kemarau.
"Kalau memang sudah ada hak jawab dari BWS Sumbar mengenai keterlambatan, BWS juga perlu terbuka dalam menyampaikan bentuk sanksi maupun besaran denda kepada penyedia jasa. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang menunggu manfaat proyek tersebut," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, yang sebelumnya telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan, belum memberikan respons.
Redaksi juga membuka ruang bagi Balai Wilayah Sungai Sumatera V, pihak penyedia jasa, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan tambahan apabila terdapat informasi baru mengenai progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penyelesaian proyek JIAT tersebut. (zul)
