Header Ads

  • Breaking News

    Wali Kota Padang Siapkan Aturan Wajib Pilah Sampah Mulai 2027


    PADANG, SUMBARKINI.COM – Pemerintah Kota Padang semakin serius membangun budaya peduli lingkungan. Tidak lagi sekadar mengajak, mulai 2027 setiap rumah tangga dan perusahaan di Kota Padang akan diwajibkan memilah sampah dari sumbernya. Kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (27/7/2026).

    Pertemuan yang dihadiri sejumlah pengelola bank sampah dari berbagai wilayah di Kota Padang itu menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya pemilahan sampah yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penilaian kota bersih.

    Fadly Amran menegaskan, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi memiliki nilai ekonomi apabila dipilah sejak dari rumah.

    "Budaya memilah sampah masih menjadi pekerjaan besar kita. Karena itu, mulai sekarang gerakan ini akan terus kami masifkan agar menjadi kebiasaan masyarakat," ujarnya.

    Ia mengungkapkan, target besar Pemerintah Kota Padang adalah memastikan seluruh rumah tangga dan pelaku usaha telah menerapkan pemilahan sampah secara mandiri pada 2027.

    Untuk mendukung target tersebut, Pemko Padang tengah menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar penegakan aturan.

    "Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas. Rumah tangga maupun perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur berbagai bentuk sanksi, baik sanksi finansial maupun sanksi lainnya," tegas Fadly.

    Kolaborasi Bank Sampah Jadi Kunci

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada seluruh pengelola bank sampah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

    Menurutnya, kontribusi mereka ikut mengantarkan Kota Padang meraih peringkat ke-8 sebagai kota terbersih di Indonesia.

    Namun, capaian tersebut bukanlah garis akhir.

    Fadly menargetkan Padang mampu melompat menjadi kota terbersih nomor satu di Indonesia melalui kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas lingkungan.

    Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Padang akan memberikan becak motor (bentor) kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini. Sementara dukungan anggaran operasional masih akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.

    Sekolah Diusulkan Jadi Basis Gerakan Bank Sampah

    Ketua Asosiasi Bank Sampah Kota Padang (ASOBSI), Eka Waty, mengusulkan agar pengembangan bank sampah tidak hanya dilakukan di lingkungan RT dan RW, tetapi juga diperluas ke sekolah-sekolah.

    Menurutnya, langkah tersebut sangat relevan untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pendidikan lingkungan dapat dimulai sejak usia dini.

    Sementara itu, Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) Pusat, Mina Dewi Sukmawati, memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi Pemerintah Kota Padang, termasuk Padang Rancak Award yang dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

    Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa keberhasilan membangun kota bersih tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

    Dengan gerakan memilah sampah sejak dari rumah, Kota Padang tidak hanya mengejar penghargaan, tetapi juga membangun masa depan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad