Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi, Kadis Pendidikan Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Aturan
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Ombudsman temukan celah yang memicu maladministrasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026 di Sumatera Barat. Celah itu meliputi proses validasi dokumen prestasi, sertifikat tahfiz, ketidaksesuaian dokumen akademik, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas.
Temuan Ombudsman itu mengemuka setelah inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, termasuk pengawasan pelaksanaan SPMB jenjang SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi," ujar Adel.
Adel menilai persoalan mendasar terletak pada mekanisme validasi dokumen prestasi yang justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Tentu hal ini membuat setiap sekolah berpotensi memiliki penafsiran yang berbeda terhadap dokumen yang diajukan calon murid.
"Panitia sekolah akhirnya harus menentukan sendiri apakah sertifikat prestasi yang diajukan memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis. Kondisi ini tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menjadi maladministrasi," ujarnya.
![]() |
Ombudsman saat sidak |
Sementara menurut Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 telah diatur bahwa validasi dokumen pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi langsung oleh kementerian.
Adel menegaskan, aturan dalam Permen itu bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian. Namun, proses ini malah diserahkan ke panitia sekolah sehingga sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan.
Adel menyatakan, meski Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis), Ombudsman menilai mekanisme yang berjalan saat ini masih berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan. Hal ini berujung pada diskriminasi maupun ketidakadilan bagi calon murid.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam sebagai syarat jalur prestasi non-akademik.
"Beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Alquran yang diajukan calon murid," tutur Adel.
Ia menjelaskan, selama ini pengujian kemampuan hafalan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tujuan. "Mekanisme ini menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam. Hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan," katanya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs. "Pada beberapa sampel, ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid," jelas Adel.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.
Ombudsman juga menyoroti akses pendidikan bagi calon murid penyandang disabilitas. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, masih terdapat kendala bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi dalam pelaksanaan SPMB SMA negeri di Sumatera Barat.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB.
Bahkan, Pasal 19 ayat (2) Permendikdasmen tersebut mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.
"Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," ujar Adel.
Sorotan Ombudsman pun lebih tertuju pada belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam praktiknya kuota jalur afirmasi minimal 30 persen di Sumatera Barat hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
"Hak penyandang disabilitas belum memperoleh ruang sebagaimana diamanatkan regulasi," imbuhnya.
Ombudsman dari keseluruhan hasil sidak itu menyimpulkan masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi di SMA Negeri Sumatera Barat. Ombudsman bakal mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa SMA dan SMK telah berjalan sesuai petunjuk teknis. "Seluruh calon siswa diterima sesuai petunjuk teknis dan sistem yang berlaku," kata Habibul.
Ia menjelaskan penempatan siswa berdasarkan domisili bertujuan memberikan rasa keadilan sekaligus mengurangi biaya transportasi yang harus ditanggung siswa setiap hari.
Ditegaskannya Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon siswa dari pihak mana pun. Seluruh peserta didik diharapkan diterima berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
Habibul menyebutkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, masih menunggu surat rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Sumbar terkait temuan mal administrasi tersebut. Adapun berapa kuota masing-mmasing untuk jalur penerimaan bisa dilihat di web SPMB.
"Kita tunggu surat dari Ombudsman. Iya urat rekomendasi,: ujarnya bia pesan singkat, Rabu 22 Juli 2026. (^/tim)

