BPK Mulai Periksa Kepatuhan Belanja Daerah Padang 2026, Fadly Amran Minta OPD Terbuka dan Cermat
Pemeriksaan diawali melalui Entry Meeting yang berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dari pihak BPK RI Perwakilan Sumbar hadir Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa, Yunaldi, Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring, beserta sejumlah anggota.
Dalam pertemuan itu, Fadly Amran meminta seluruh OPD terkait memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan. Ia menekankan agar data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan pemeriksa disiapkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Menurut Fadly, pemeriksaan bukan semata-mata proses administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” kata Fadly.
Ia juga meminta setiap catatan dan evaluasi dari pemeriksaan sebelumnya menjadi pembelajaran bagi perangkat daerah. Pergantian pimpinan ataupun pejabat, menurutnya, tidak seharusnya membuat persoalan yang sama kembali terjadi.
Pesannya sederhana: setiap pejabat harus memahami aturan sekaligus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.
Fadly juga mendorong penerapan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam program unggulan dan kegiatan dengan nilai anggaran besar. Apabila terdapat keraguan mengenai regulasi maupun mekanisme pelaksanaan, OPD diminta segera berkonsultasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, ataupun instansi terkait.
“Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pengelolaan anggaran. Dengan konsultasi sejak awal, potensi persoalan diharapkan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi temuan pemeriksaan.
Sementara itu, Yunaldi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Selain menilai kepatuhan, pemeriksaan juga diarahkan untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai risiko dalam pengelolaan belanja sehingga sistem pengendalian dan tata kelola keuangan dapat terus diperkuat.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.
Bagi masyarakat, proses pemeriksaan ini memiliki arti lebih luas dari sekadar pemeriksaan dokumen. Belanja daerah pada akhirnya bersumber dari keuangan publik dan digunakan untuk membiayai berbagai program serta layanan pemerintah.
Karena itu, semakin tertib proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran, semakin besar pula peluang anggaran benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program yang telah ditetapkan.
Pada titik inilah keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan menjadi penting. Keuangan daerah yang dikelola secara tertib bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat. (zul)